Home
Login.
Artikelilmiahs
26065
Update
RIZKA SIWI DWI SAFITRI
NIM
Judul Artikel
IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN (STUDI WILAYAH HUKUM PEMALANG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN (STUDI WILAYAH HUKUM PEMALANG) Oleh: RIZKA SIWI DWI SAFITRI E1A114086 ABSTRAK Korban terutama korban tindak pidana kesusilaan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia merupakan pihak yang lemah. Kedudukan korban dalam Sistem Peradilan Pidana hanya sebagai pelengkap dalam suatu proses peradilan. Hal ini di sebabkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana lebih berorientasi kepada kepentingan pelaku dari pada korban. Polres Pemalang sebagai salah satu penegak hukum memberikan bantuan hukum pada korban tindak pidana kesusilaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis implementasi pemberian bantuan hukum terhadap korban tindak pidana kesusilaan dan menganalisis kendala penyidik dalam memberikan bantuan hukum kepada korban tindak pidana kesusilaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pemberian bantuan hukum terhadap korban tindak pidana kesusilaan Polres Pemalang membuka pengaduan bagi setiap orang yang ingin melakukan pengaduan, menyiapkan pengacara jika ada korban yang harus beracara di pengadilan dan melakukan pendampingan terhadap korban. Dan dalam implementasi bantuan hukum dalam kasus ini penyidik terhambat oleh beberapa faktor diantaranya, faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat dan faktor korban itu sendiri, serta terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM). Kata Kunci: Bantuan Hukum, Korban, Tindak Pidana Kesusilaan
Abtrak (Bhs. Inggris)
IMPLEMENTATION OF LEGAL ASSISTANCE TO VICTIMS OF DECENCY CRIME (STUDY OF THE LEGAL AREA OF PEMALANG) By : RIZKA SIWI DWI SAFITRI E1A114086 ABSTRACT Victims especially victims of decency in the Indonesian Criminal Justice System are weak parties. The position of the victim in the Criminal Justice System is only as a complement in a judicial process. This is because Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law is more oriented to the interests of perpetrators than victims. Pemalang District Police as one of the law enforcers provides legal assistance to victims of decency crime. The purpose of this study is to find out and analyze the implementation of providing legal assistance to victims of decency crime and analyze the constraints of investigators in providing legal assistance to victims of decency crime. The research method used is sociological juridical with descriptive research specifications based on the results of interviews with informants. Based on the results of the study, the provision of legal assistance to victims of the moral offenses of the Pemalang Regional Police opened a complaint for everyone who wanted to complain, prepared a lawyer if there were victims who had to go to court and assist victims. And in the implementation of legal assistance in this case the investigator is hampered by several factors including legal factors, law enforcement factors, community factors and the victim factor itself, as well as the limited Human Resources (HR). Keyword: Legal Assistance, Victims, Sexual Crime
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save