Home
Login.
Artikelilmiahs
25865
Update
INA KATARINA
NIM
Judul Artikel
PERAN SATUAN TUGAS SAPU BERSIH (SATGAS SABER PUNGLI) DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR (Studi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Suatu pungutan dapat dikatakan sebagai pungutan liar apabila pungutan atau segala tindakan tersebut dilakukan oleh petugas atau seseorang yang memiliki suatu wewenang dengan cara melebihi apa yang telah secara tegas diatur atau menarik biaya melebihi dari yang diatur sehingga tidak sesuai peraturan yang berlaku. Pungutan liar atau biasa yang disebut pungli biasanya terjadi karena adanya interaksi petugas dengan masyarakat yang didorong oleh berbagai kepentingan pribadi. Oleh sebab itu, guna memberantas praktik pungli yang terdapat dimasyarakat maka dibetuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) terdiri dari beberapa aparat penegak hukum yang salah satunya adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya diharapkan dapat secara efektif untuk memberantas tindak pidana pungutan liar yang telah terjadi selama ini. Penelitian ini untuk mengetahui peran Satgas Saber Pungli dan hambatan yang dihadapi Satgas Saber Pungli dalam memberantas tindak pidana pungutan liar di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif, metode pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara, serta metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa seiring dengan berjalannya peran Satgas Saber Pungli, praktik pungutan liar di masyarakat mulai berkurang. Selain itu semakin tertatanya peraturan yang terdapat di dalam suatu instansi untuk menghindari terjadinya praktik pungutan liar. Namun, dalam pelaksanaannya memberantas tindak pidana pungutan liar Satgas Saber Pungli masih menghadapi hambatan-hambatan. Hambatan-hambatan tersebut dapat dilihat dari beberapa faktor, antara lain faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor budaya, kendala dalam menentukan momentum untuk melakukan operasi tangkap tangan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
A levy can be said as an illegal levy if the levies or any of these actions are carried out by officers or someone who has an authority in a way that exceeds what has been expressly regulated or attracts fees in excess of what is regulated so that it does not comply with applicable regulations. Illegal levies or ordinary called by “pungli”, usually occur because of the interaction of officers with the community driven by various personal interests. Therefore, in order to eradicate illegal practices found in the community, a Sapu Bersih Pungutan Liar Task Force was formed. The Sapu Bersih Pungutan Liar Task Force (Saber Pungli Task Force) consists of several law enforcement officers, one of which is the National Police of the Republic of Indonesia. So that the National Police of the Republic of Indonesia with its duties and authorities is expected to be able to effectively to combat criminal acts of illegal levies that have occurred so far. This research is to find out the role of the Saber Pungli Task Force and the obstacles faced by the Saber Pungli Task Force in to combat illegal levies in the Yogyakarta Regional Police. This study uses a sociological juridical approach with specifications of descriptive research, library data collection and interview data collection methods, and qualitative data analysis methods. The results of the research have been conducted that along with the role of the Saber Pungli Task Force, the practice of illegal levies in the community has begun to decrease. In addition, the more regulated of regulations contained in an agency to avoid the occurrence of illegal levies. However, in carrying out to combat criminal acts of illegal levies, the Saber Pungli Task Force still faces obstacles. These obstacles can be seen from several factors, including legal factors, law enforcement factors, community factors, cultural factors, constraints in determining the momentum to carry out hand arrest operations.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save