Home
Login.
Artikelilmiahs
25746
Update
YOHANA SEREVINA MIKHA GUSTA
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDUDUK SIPIL MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI TENTANG KASUS PERANG CHECHNYA I TAHUN 1994)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perlindungan Hukum merupakan sebuah kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya yang timbul akibat ketika negara telah atau tidak melakukan suatu tindakan. Tanggung jawab negara timbul apabila ada pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan suatu perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional. Perang yang terjadi harus dilakukan sesuai dengan aturan perang dan perlindungan penduduk sipil harus sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tentang perang dan perlindungan hukum yang diberikan pada perang Chechnya I pada tahun 1994. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data studi kepustakaan, serta metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa perang merupakan salah satu cara untuk berdamai apabila cara diplomasi tidak membuahkan hasil. Pada saat terjadinya perang para pihak yang terlibat harus memperhatikan prinsip kemanusiaan berdasarkan tujuan Hukum Humaniter Interasional, salah satunya yang dikemukakan oleh Mohammad Badjaoui yaitu untuk memanusiakan perang. Perlindungan hukum terhadap penduduk sipil merupakan tanggung jawab negara yang diberikan kepada orang-orang sipil pada situasi perang yang harus diperhatikan dan dihormati. Chechnya bertanggung jawab melindungi rakyatnya secara utuh yang berada di wilayahnya dari serangan militer Rusia, namun di sisi lain negara Rusia bertanggung jawab atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian bagi Chechnya. Ganti kerugian Rusia terhadap Chechnya yang diputus oleh The European Court on Human Rights (ECHR) atau Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Legal protection is an obligation of the state to protect its citizens arising when a country has or does not perform an action. The responsibility of the state arises when there is a violation of an international obligation to do something or do nothing, both obligations are based on an international agreement or international customary law. The war must be conducted in accordance with the rules of war and the protection of the civilian population in accordance with international humanitarian law. This study is to determine the regulation of war and legal protection given in the Chechnya I war in 1994. This study uses a normative juridical approach method with descriptive analytical research specifications, library research data collection methods, and qualitative normative analysis methods. Based on the results of research by the author that war is one way to make peace when the method of diplomacy is fruitless. At the time of the war of the parties involved must pay attention to the humanitarian principles of international human law based on the goal proposed by Mohammad Badjaoui is to humanize war. Legal protection against civilians is a state responsibility given to civilians in war situations that must be considered and respected. Chechnya is responsible for protecting its people as a whole which is in its territory from Russian military attacks, but on the other hand the Russian state is responsible for its actions which caused losses to Chechnya. Russia’s compensation for Chechnya was decided by the European Court of Human Rights (ECHR).
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save