Home
Login.
Artikelilmiahs
25639
Update
LINA NUR AISYAH
NIM
Judul Artikel
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA PENGEDARAN MATA UANG PALSU (Studi Kasus Putusan Nomor 85/Pid.B/2018/PN Clp)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pertimbangan hakim dalam pemberian pidana, berkaitan erat dengan masalah menjatuhkan sanksi pidana yang diancam terhadap tindak pidana yang dilakukan. Kejahatan pemalsuan mata uang dianggap kejahatan yang sangat merugikan kepentingan Negara dan membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah. Uang memegang peranan yang sangat penting, karena uang merupakan alat pembayaran yang sah digunakan oleh masyarakat modern untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. kejahatan terhadap mata uang diatur dalam Pasal 244-251 KUHP dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Hakim dalam menerapkan unsur-unsur Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang kepada terdakwa sebagai pengedar rupiah palsu telah terpenuhi dengan memperhatikan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dan terpenuhinya syarat pemidanaan yaitu syarat-syarat tentang perbuatan yang telah memenuhi rumusan undang-undang dan bersifat melawan hukum, terhadap orang yaitu mampu bertanggung jawab dan adanya dolus atau culpa serta tidak ada alasan pemaaf. Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana telah memperhatikan dan mempertimbangan yang bersifat yuridis: Dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang-barang bukti serta pertimbangan yang bersifat Sosiologis: Latar belakang terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan agama terdakwa. Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Serta membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Kata Kunci : tindak pidana, pengedar, mata uang palsu
Abtrak (Bhs. Inggris)
The judge's consideration in granting criminal matters is closely related to the problem of imposing criminal sanctions that are threatened with criminal acts committed. Currency fraud crimes are considered crimes that are very detrimental to the interests of the State and endanger public confidence in the rupiah. Money plays a very important role, because money is a legitimate payment instrument used by modern society to meet daily needs. crimes against currencies are regulated in Article 244-251 of the criminal law and Law Number 7 of 2011 concerning Currency. The approach method used in this study is a normative juridical approach method carried out by examining library materials which are secondary data and also called library legal research Judges in applying the elements of Article 36 paragraph (3) in conjunction with Article 26 paragraph (3) of Law Number 7 of 2011 concerning Currency to the defendant as traffickers of counterfeit rupiahs have been fulfilled by observing the legal facts obtained in the trial and fulfilling the conditions of punishment namely conditions -definition of actions that have fulfilled the formulation of the law and are against the law, against people that are capable of being responsible and having dolus or culpa and there are no forgiving reasons. Judges in imposing criminal sanctions have considered and taken juridical considerations: Public prosecutor's charges, witness statements, defendant's testimony, Sociological evidence and considerations: Background of the defendant, due to the defendant's actions, the defendant's condition, and the defendant's religion. The judge imposes a prison sentence of 1 (one) year 10 (ten) months and a fine of Rp. 3,000,000.00 (three million rupiahs) provided that the penalty is not replaced by imprisonment for 1 (one) month. As well as charging the court fee for the Defendant in the amount of Rp 2,500.00 (two thousand and five hundred rupiahs). Keywords: crime, dealer, fake currency
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save