Home
Login.
Artikelilmiahs
25434
Update
NOVIA SAGITA DEWI
NIM
Judul Artikel
Formulasi Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2017 (Studi Kasus Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Karya Kusuma Mandiri di Desa Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui proses formulasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa Karya Kusuma Mandiri di Desa Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas dilihat dari Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendirian BUM Desa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pendirian BUM Desa merupakan inisiatif dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, yaitu dan mengusulkan peraturan desa berdasarkan permasalahan yang ada di desa Wlahar Wetan. BUM Desa Karya Kusuma Mandiri yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2015 belum mampu untuk menyelesaikan masalah, yaitu kurangnya semangat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa Wlahar Wetan, sehingga solusi yang dipilih adalah dengan dirumuskannya peraturan desa baru. Namun sayangnya, alternatif permasalahan dalam proses perumusan kebijakan ini tidak bervariasi sehingga dengan lahirnya Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2017 adalah satu-satunya solusi yang dapat diterima oleh masyarakat untuk menjawab permasalahan yang terjadi di desa Wlahar Wetan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The purpose of this study was to find out the process of formulating the establishment of Karya Kusuma Mandiri Village-Owned Enterprise in Wlahar Wetan Village, Kalibagor District, Banyumas Regency, seen from Village Regulation Number 9 of 2017 about Establishment of Village-Owned Enterprise. The results showed that the policy of establishing Village-Owned Enterprise was an initiative of the Villager’s Consultative Agency in carrying out the main tasks and functions, that is proposing village regulations based on problems in the Wlahar Wetan village. Karya Kusuma Mandiri Village-Own Enterprise which was previously regulated by Village Regulation Number 10 of 2015 has not been able to solve the problem, that is the lack of independence and welfare of the Wlahar Wetan's villagers, so the solution chosen is to formulate new village regulations. But unfortunately, alternative problems in the process of formulating this policy are not varied so the existence of Village Regulation Number 9 of 2017 is the one and only solution that can be accepted by the villagers to answer the problems that occur in the Wlahar Wetan village.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save