Home
Login.
Artikelilmiahs
25328
Update
SANDRA CAHYA NIRMALA
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS EKSISTENSI HONG KONG DAN MAKAU DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Hong Kong Special Administrative Region atau HKSAR dan Macau Special Administrative Region atau MSAR merupakan kawasan administratif khusus di Republik Rakyat China (RRC). Hubungan yang dimiliki antara RRC, Hong Kong dan Makau merupakan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah kawasan administratif khususnya. Namun demikian, Hong Kong dan Makau sebagai kawasan administratif khusus dapat membuat perjanjian internasional dan menjadi anggota organisasi internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai Hong Kong dan Makau dikaitkan dengan perolehan wilayah negara dan eksistensi Hong Kong dan Makau dalam subjek hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach), yang dianalisis secara normatif kualitatif berdasarkan norma-norma dan teori/doktrin ilmu hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Inggris dan Portugal memiliki hak kepemilikan yang sah menurut hukum internasional atas wilayah Hong Kong dan Makau. Hong Kong dan Kowloon yang kemudian menjadi bagian wilayah Hong Kong, diperoleh melalui cara penaklukan. Portugal juga memperoleh wilayah Makau melalui cara penaklukan. New Territories yang menjadi wilayah Hong Kong, diperoleh melalui cara cesi. Pengembalian atau retrosesi wilayah Hong Kong dan Makau juga menggunakan cara cesi (penyewaan). Berdasarkan konstitusi Hong Kong yaitu Basic Law dan konstitusi Makau yaitu Lei Básica Pasal 152, 153 dan 156, Hong Kong dan Makau dapat membuat atau menjadi pihak dalam perjanjian internasional dan kontrak internasional, maupun ikut serta dalam organisasi internasional sepanjang perjanjian internasional dan organisasi internasional itu menentukan dibolehkannya wilayah otonomi untuk membuat perjanjian internasional atau menjadi anggota organisasi internasional.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The Hong Kong Special Administrative Region or HKSAR and the Macau Special Administrative Region or MSAR is a special administrative region of the People's Republic of China (PRC). Relations between the PRC, Hong Kong and Macau are relationships between the central government and the special administrative region. As special administrative regions, however Hong Kong and Macau are able to make international agreements and become members of international organizations. The aims of this research are to understand the regulation regarding Hong Kong and Macau related to the acquisition of territory and the existence of Hong Kong and Macau in subjects of international law. This research is normative juridical research with statute approach and historical approach, analyzed by qualitative normative analysis based on norms and theories/doctrines of law. The research specifications used is descriptive analysis. The method of collecting data in this research used library research. The results of this research indicate that Britain and Portugal have legal ownership rights under international law over Hong Kong and Macau. Hong Kong and Kowloon, which later became part of Hong Kong's territory, were obtained through conquest. Portugal also gained the territory of Macau through conquest. New Territories which are the territory of Hong Kong, obtained through cession (lease). The returns or retrocession of the Hong Kong and Macau territories are also use the cession method. Under the Hong Kong constitution, the Basic Law and the Macau constitution, Lei Básica Articles 152, 153 and 156, Hong Kong and Macau are able to make or become parties of international treaties and international contracts, or participate in international organizations as long as international agreements and international organizations permit autonomous regions to make international agreements or become members of international organizations.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save