Home
Login.
Artikelilmiahs
25223
Update
YUAN FARREL SYAHREZA
NIM
Judul Artikel
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN SITA UMUM KEPAILITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DALAM PUTUSAN NOMOR 16/Pdt.Sus-GGL/2017/PN.Niaga.JKT.PST
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Melakukan suatu kegiatan usaha atau bisnis, maka berutang merupakan hal yang lazim demi kelancaran kegiatan usaha. Permasalahan akan timbul apabila kemudian debitor tidak mampu membayar utang sehingga debitor harus dinyatakan pailit (bankrupt). Kepailitan dapat terjadi dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan sehingga muncul berbagai macam permasalahan utang piutang yang timbul dalam rangka meningkatkan modal ataupun kinerja perusahaan. Pada kegiatan bisnis dapat terjadi salah satu pihak tidak dapat melakukan kewajibannya membayar utang-utangnya kepada pihak lain sehingga mengakibatkan terjadi penyitaan atas harta (aset) perusahaan untuk melunasi utang tersebut setelah adanya gugatan oleh pihak yang berpiutang (kreditor) ke pengadilan dalam hal ini sering disebut dengan terjadi pailit terhadap perusahaan (debitor). Seringkali terjadi pertentangan terkait penyitaan dalam sita umum kepailitan dengan bentuk penyitaan lainnya, termasuk dalam putusan nomor 16/Pdt.Sus-GGL/2017/PN.Niaga.JKT.PST. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumenter, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan sita umum kepailitan dalam putusan nomor 16/Pdt.Sus-GGL/2017/PN.Niaga.JKT.PST , melalui putusan hakim sudah sesuai yaitu mempunyai kedudukan yang kuat mengacu pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK) yang mengatur bahwa sita umum kepailitan mempunyai kedudukan yang terjadi demi hukum, sehingga sita umum kepailitan menghapus sitaan lainnya, termasuk sita pidana dalam kasus a quo.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Conducting a business or business activity, then debt is a common thing for the smooth running of business activities. Problems will arise if the debitor is then unable to pay the debt so the debitor must be bankrupt. Bankruptcy can occur with the rapid development of the economy and trade, so that various kinds of problems arise in the debt debt arising in order to increase capital or company performance. In business activities, somtimes people may not be able to carry out its obligations to pay its debts to another people, resulting in the seizure of the company's assets to pay off the debt after a claim by the creditor to the court in this case is often called with bankruptcy against the company (debitor). There are often conflicts regarding seizures in general bankruptcy confiscations with other forms of confiscation, including in the decision number 16 / Pdt.Sus-GGL / 2017 / PN.Niaga.JKT.PST. The method used in this study is normative juridical with descriptive research specifications. Sources of data used are secondary data in the form of legislation, literature related to the subject matter under study. The method of data collection is done by library research and documentary studies, the data obtained are presented with narrative texts, and the method of data analysis is done qualitatively normatively. Based on the results of the study, the general status of bankruptcy is in the decision number 16 / Pdt.Sus-GGL / 2017 / PN.Niaga.JKT.PST, through a judge's decision that is appropriate, having a strong position referring to Article 31 paragraph (1) and (2 ) Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations which stipulates that the general bankruptcy of bankruptcy has a position that occurs by law, so that the general seizure of bankruptcy removes other confiscations, including criminal seizures in the a quo case.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save