Home
Login.
Artikelilmiahs
25207
Update
QONITA RIZKIANA
NIM
Judul Artikel
Kewenangan Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 (Studi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 56/G/SPPU/2018/PTUN-JKT)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Objek penelitian utama dalam penelitian ini adalah putusan Nomor : 56/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, pada penelitian ini akan diuraikan kewenangan absolut dari PTUN Jakarta dalam membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara yang dilihat dari kasus posisi para pihak, serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan Nomor : 56/G/SPPU/2018/PTUN-JKT dari Penggugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB.Penggugat dalam perkara a quo adalah Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang diwakili oleh Supriadi, S.H., M.H., dkk., sedangkan Tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang diwakili oleh Nurdin, S.H., S.T., dkk., dan Objek Gugatannya adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 58/PL.01.1-Kpt/03/Komisi Pemilihan Umum/II/2018, tanggal 17 Februari 2018 tentang Penetapan Partai Peserta Politik Pemilihan Umum Tahun 2019. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini, yaitu Kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili sengketa Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang berkaitan dengan kewenangan KPU merupakan Kewenangan absolut PTUN dalam mengadili sengketa Tata Usaha Negara. Pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan penggugat dengan membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 58/PL.01.1-Kpt/03/Komisi Pemilihan Umum/II/2018, tanggal 17 Februari 2018 tentang Penetapan Partai Peserta Politik Pemilihan Umum Tahun 2019 yaitu bahwa Tergugat dalam proses pembuatan Surat Keputusan Obyek sengketa tidak terpenuhi dari segi prosedur.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The main object of research in this study was verdict Number: 56 / G / SPPU / 2018 / PTUN-JKT, in this study the absolute authority of the Jakarta Administrative Court will be outlined in canceling the Election Commission Decree based on Act number 7 of 2017 concerning General Election and Supreme Court Regulation Number 5 of 2017 concerning Procedures for Resolving Disputes in the Electoral Process in the State Administrative Court seen from the case of the position of the parties, and analyzing judicial legal considerations in granting claim Number: 56 / G / SPPU / 2018 / PTUN-JKT of the Plaintiff is in accordance with the laws and regulations and AUPB. The plaintiff in the a quo case is the Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Council represented by Supriadi, SH, MH, et al., While the Defendant is the General Election Commission The Republic of Indonesia, represented by Nurdin, SH, ST, et al., And the Object of the Claim is the Decree of the General Election Commission blik Indonesia Number: 58 / PL.01.1-Kpt / 03 / General Election Commission / II / 2018, February 17, 2018 concerning Determination of General Election Political Participant Parties in 2019. The method used in this study is normative juridical with a statutory approach and analytical approach. The conclusion that can be drawn from this study, namely the absolute authority of the State Administrative Court in adjudicating State Administrative disputes in the form of the General Election Commission Decree Number: 58 / PL.01.1-Kpt / 03 / KPU / II / 2018 relating to the authority of the KPU is The absolute authority of PTUN in adjudicating State Administrative disputes. Judges' legal considerations in granting the plaintiff's claim by canceling the Decree of the Republic of Indonesia General Election Commission Number: 58 / PL.01.1-Kpt / 03 / General Election Commission / II / 2018, February 17, 2018 concerning Stipulation of Political Parties for the 2019 General Election, namely that the Defendant in the process of making the Decree, the Dispute Object was not fulfilled in terms of procedures.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save