Home
Login.
Artikelilmiahs
25120
Update
RIZKY MULIA SARI
NIM
Judul Artikel
PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA KREDIT RINGAN TANPA AGUNAN DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG BEKASI
Abstrak (Bhs. Indonesia)
PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Kantor Cabang Bekasi merupakan salah satu lembaga keuangan yang memberikan fasilitas kredit tanpa agunan kepada masyarakat melalui produk Kredit Ringan (KRING) BTN. Pemberian fasilitas KRING BTN mensyaratkan adanya Perjanjian Kerjasama antara Bank dan Instansi/Lembaga Pemohon. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis penyelesaian kredit macet pada kredit ringan tanpa agunan dan kekuatan hukum mengikat perjanjian kerjasama KRING BTN dengan Instansi/Lembaga Pemohon dalam menyelesaikan kredit macet pada kredit ringan tanpa agunan di PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Kantor Cabang Bekasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer sebagai data pendukung. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumenter, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penyelesaian kredit macet pada kredit ringan tanpa agunan di PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Kantor Cabang Bekasi dapat dilakukan dengan cara melakukan penagihan seketika untuk pelunasan sekaligus; melakukan kebijakan restrukturisasi kredit; mengajukan klaim asuransi; penyelesaian dengan pelunasan bertahap; penyelesaian melalui Pengadilan Negeri; atau Pengadilan Niaga. Perjanjian Kerjasama berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, Perjanjian Kerjasama berfungsi untuk memberi kuasa kepada Instansi/Lembaga pemohon untuk memotong gaji karyawan setiap bulannya sebagai pembayaran angsuran kredit.
Abtrak (Bhs. Inggris)
PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Bekasi Branch Office is one of the financial institutions that provides unsecured credit facilities to the public through BTN Light Credit (KRING) products. Provision of BTN KRING facilities requires a Cooperation Agreement between the Bank and the Institution of the Applicant. The purpose of this study was to analyze the settlement of bad loans on light loans without collateral and legal force binding on the agreement between BTN KRING cooperation with the Institution of Applicants in resolving bad credit on small loans without collateral at PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Bekasi Branch Office. The method used in this study is normative juridical with descriptive analytical research specifications. The data source used is secondary data and primary data as supporting data. The method of data collection is done by library research and documentary studies, the data obtained are presented with narrative texts, and the method of data analysis is done qualitatively normatively. Based on the results of the study, the settlement of bad loans on small loans without collateral at PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Bekasi Branch Office can be done by doing an instant billing for repayment at once; conduct credit restructuring policies; submit an insurance claim; settlement with gradual repayment; settlement through the District Court; or the Commercial Court. The Cooperation Agreement applies as a law for the parties making it as stated in Article 1338 paragraph (1) of the Civil Code, the Cooperation Agreement serves to authorize the requesting Agency/Institution to deduct employee salaries each month as payment of credit installments.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save