Home
Login.
Artikelilmiahs
25119
Update
ADHITYA INDRA NUGRAHA
NIM
Judul Artikel
KONSEP RECHTERLIJK PARDON DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TAHUN 2018
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perkembangan upaya pembaharuan hukum pidana dan sistem peradilan pidana nasional yang dilakukan telah berhasil menyusun konsep Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Konsep RKUHP dipandang memuat berbagai gagasan pembaharuan dalam hukum pidana. Salah satu gagasan kontemporer yang diakomodasi di dalam RKUHP tahun 2018 adalah pemberian maaf/ permaafan oleh hakim (Rechterlijk Pardon). Kewenangan ini merupakan suatu kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana ataupun tindakan kepada pelaku yang telah terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah. Saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sama sekali tidak mengatur adanya ketentuan mengenai dapatnya dilakukan permaafan oleh hakim. Akibatnya banyak kasus-kasus ringan dijatuhi pidana yang tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang hidup di masyarakat Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan teknik analisis data menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Ide Rechterlijk Pardon dalam RKUHP 2018 dilatarbelakangi oleh konsepsi teori individualisasi pemidanaan dan insignificant principle. Individualisasi pemidanaan mempunyai arti bahwa pidana harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi pelaku, yang berarti ada kelonggaran bagi hakim untuk memilih sanksi pidana yang dapat diterapkan. Sedangkan insignificant principle apabila suatu perbuatan walaupun sudah memenuhi unsur tindak pidana, namun apabila tidak signifikan dengan karakteristik/sifat hakiki dari suatu tindak pidana itu, dapat tidak perlu menjatuhkan pidana. Konsep tersebut sesuai dengan tujuan dan pedoman pemidanaan yang terdapat di dalam RKUHP 2018 yang dasar justifikasi adanya tindak pidana tidak hanya merujuk kepada tindak pidana sebagai syarat objektif dan kesalahan sebagai syarat subjektif, tetapi juga pada tujuan dan pedoman pemidanaan. Formulasi gagasan Rechterlijk Pardon diatur dalam Pasal 60 ayat (2) RKUHP 2018 yang merumuskan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau kea¬daan pada waktu dilakukan Tindak Pidana atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Gagasan Rechterlijk Pardon dapat dipandang sebagai alternative way atas suatu perkara yang mengganggu rasa keadilan di masyarakat, atau dapat dikatakan sebagai pintu darurat/klep pengaman dari adanya sistem pemidanaan yang tidak tepat guna. Diformulasikannya gagasan Rechterlijk Pardon dengan memasukan tujuan dan pedoman pemidanaan yang diatur dalam Pasal 58, 59, 60 dan 76 RKUHP 2018 akan menjadikan sistem hukum pidana di Indonesia menjadi lebih integral, fleksibel, humanis dan berkeadilan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The development of efforts to renew criminal law and the national criminal justice system carried out has succeeded in drafting the draft Draft Criminal Code (RKUHP). The concept of the RKUHP is considered to contain various ideas for renewal in criminal law. One of the contemporary ideas accommodated in the 2018 RKUHP is the granting of forgiveness / forgiveness by judges (Rechterlijk Pardon). This authority is a judge's authority not to impose criminal or acts against the perpetrator who has been proven to have committed a crime and found guilty. At present the Criminal Code (KUHP) does not at all regulate the provision regarding the possibility of forgiveness by judges. As a result, many minor cases have been sentenced to criminal acts that are not appropriate, even contrary to human values that live in society The method used in this study is normative legal research. The source of legal material contained in this study comes from primary, secondary, and tertiary legal materials with data collection techniques based on literature studies and data analysis techniques using deductive methods. Based on the results of this study, it is known that the idea of Rechterlijk Pardon in the 2018 RKUHP is motivated by the conception of the theory of individualization of punishment and the insignificant principle. Criminalization individualization means that the criminal must be adjusted to the characteristics and conditions of the offender, which means that there is leeway for the judge to choose criminal sanctions that can be applied. Whereas the insignificant principle if an act has fulfilled an element of a criminal act, but if it is not significant with the characteristics / essential nature of a criminal act, it may not be necessary to impose a criminal offense. The concept is in accordance with the objectives and guiding guidelines contained in the RKUHP 2018 which are the basis for justification of criminal acts not only referring to criminal acts as objective conditions and errors as subjective conditions, but also to the purpose and guidelines of punishment. The formulation of the Rechterlijk Pardon idea is regulated in Article 60 paragraph (2) of the RKUHP 2018 which specifies that the lightness of the act, the personal condition of the maker, or circumstances at the time of the Criminal Act or which occurs later can be used as a basis for not imposing criminal acts consider aspects of justice and humanity. The idea of Rechterlijk Pardon can be seen as an alternative way of a case that disrupts a sense of justice in the community, or it can be said as an emergency door / safety valve from the existence of an ineffective punishment system. The idea of Rechterlijk Pardon was formulated by including the purpose and guideline of punishment stipulated in Articles 58, 59, 60 and 76 of the RKUHP 2018 which would make the criminal law system in Indonesia become more integral, flexible, humane and just.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save