Home
Login.
Artikelilmiahs
25017
Update
MEGA RACHMITHA ARNIE
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN TINDAK PIDANA ZINA SECARA BERLANJUT (STUDI TERHADAP PUTUSAN PERKARA PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 505/PID.B/2017/PN.SMN)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perzinahan (overspel) merupakan hubungan seksual sukarela oleh seorang yang terikat perkawinan dengan orang yang bukan suami/istrinya. Tindak pidana zina dirumuskan dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Putusan Perkara Nomor 505/PID.B/2017/PN.SMN. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data sekunder yang telah terkumpul diolah, disajikan dalam bentuk teks naratif atau deskriptif, dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana yang telah memenuhi unsur di dalam Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. Dasar pertimbangan hukum hakim yaitu dasar mengadili diatur dalam Pasal 84 KUHAP serta dasar memutus dengan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur-unsur yang terbukti dalam Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pembuktian dilakukan dengan melihat alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yang diperkuat dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan serta keyakinan dari Hakim dan adanya hal yang memberatkan dan hal yang meringankan, diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, serta mempertimbangkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, yang diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Adultery (overspel) is voluntary sexual intercourse by a merried person with one who is not is or her spouse. Crime of adultery is defined in Article 284 paragraph (1) Criminal Code. This study was conducted with the aim of knowing the application of Article 284 paragraph (1) alphabet a Criminal Code juncto Article 65 paragraph (1) Criminal Code as well as to find out the basic legal considerations of judges in criminal convictions. The research method used is normative juridical with the method of legislative and analytical approaches. The type of data used is secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The collected secondary data is processed, presented in the form of narrative or descriptive text, and analyzed by qualitative method. Based on the results of research and discussion it can be concluded that the Defendant's actions are criminal acts that have fulfilled the elements in Article 284 paragraph (1) alphabet a Criminal Code juncto Article 64 paragraph (1) Criminal Code about continuous act. The basis of the judge's legal considerations in imposing criminal sanction in Decision Case Number 505/ Pid.B / 2017 / PN.SMN is regulated in Article 50 of Act no. 48 of 2009 concerning Judicial Power. The basis of judges' legal considerations is that the basis for judging is regulated in Article 84 of the Criminal Procedure Code and the basis for deciding by first considering the elements proven in Article 284 paragraph (1) alphabet a Criminal Code juncto Article 65 paragraph (1) Criminal Code of the Criminal Code. Verification is done by looking at the valid evidence in accordance with Article 184 Paragraph (1) of the Criminal Procedure Code which is strengthened by the evidence presented at the trial and the conviction of the Judge and the aggravating and mitigating matters, regulated in Article 197 paragraph (1) letter f of KUHAP , and to consider the period of arrest and detention are deducted entirely from the imposed penalty provided for in Article 22 paragraph (4) of KUHAP.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save