Home
Login.
Artikelilmiahs
24906
Update
ASIH CAHYANI
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 220/PMK.05/2016 PADA UNIT BADAN LAYANAN UMUM
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dilakukan pada Unit Badan Layanan Umum (BLU) Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 pada Unit BLU FIB, serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Unit BLU FIB selama penyusunan laporan keuangan dan menemukan solusi yang dapat dikembangkan. Hasil penelitian ini yaitu: (1) Laporan keuangan Unit BLU FIB tahun 2017 belum menggunakan acuan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum; (2) Kendala-kendala yang dihadapi Unit FIB selama menyusun laporan keuangan adalah (a) Belum tersistemisasi penyusunan laporan keuangan di Unit; (b) Belum memadainya jumlah SDM; dan (c) Kesulitan mapping akun dari format SAK ke SAP. Solusi yang telah dikembangkan untuk meminimalisir kendala-kendala tersebut yaitu (a) Menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 pada laporan keuangan tahun 2018; (b) Memiliki template untuk setiap transaksi-transaksi yang ada di Unsoed; (c) Mengadakan workshop; (d) Mereviu laporan keuangan; dan (e) Pelaporan laporan keuangan dilakukan secara tepat waktu. Kata kunci: Badan Layanan Umum, Peraturan Menteri Keuangan, Laporan Keuangan
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research is a qualitative research at the Humanities Faculty of Badan Layanan Umum Unit. The purpose of this research is to find out how the implementation of the Ministerial Regulation of Finance Number 220/PMK.05/2016 at the Humanities Faculty of the Badan Layanan Umum Unit, also to identify the obstacles faced by the Humanities Faculty during the preparation of financial statements and to find solutions that can be developed. The results this research is: (1) The financial statements of the Humanities Faculty in 2017 have not used the Ministerial Regulation of Finance Number 220/PMK.05/2016 about Accounting Systems and Financial Reporting of Badan Layanan Umum; (2) The obstacles faced by the Humanities Faculty Unit during the preparation of financial statements are (a) Un-systemized preparation of financial statements in the Unit; (b) Inadequate number of HR masters; and (c) Difficulty mapping the account from SAK format to SAP. Solutions that have been developed to minimize these obstacles are (a) Implementing the Ministerial Regulation of Finance Number 220/PMK.05/2016 in the financial statements of 2018; (b) Have a template for every transaction in Unsoed; (c) Hold workshop; (d) Reviewing financial statements; and (e) Reporting of financial statement is timely. Keywords: Badan Layanan Umum , The Ministerial Regulation of Finance, Financial Statement.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save