Home
Login.
Artikelilmiahs
24902
Update
INTAN ANANDA UTAMI
NIM
Judul Artikel
Tinjauan Yuridis Tentang Akibat Hukum Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Hak Atas Tanah (Overlapping) (Studi Putusan Nomor 130/B/2018/PT.TUN.JKT)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bersumber pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 135/G/2017/PTUN.Bdg yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 130/B/2018/PT.TUN.Jkt mengenai tumpang tindih hak atas tanah. Peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk menganalisis diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta peraturan perundang-undangan lain yang memiliki relevansi dengan topik penelitian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach).Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder berupa bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode analisis menggunakan normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa faktor penyebab terjadinya tumpang tindih hak atas tanah dalam perkara a quo dapat dibedakan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berasal dari penyelenggara kegiatan Pendaftaran Tanah yaitu lembaga ATR/Badan Pertanahan Nasional, sedangkan faktor eksternal berasal dari masyarakat sebagai pemohon hak. Kemudian atas Sertipikat Hak Milik atas nama Ajang Budiman yang dibatalkan oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, berakibat sertipikat tersebut menjadi batal demi hokum (absolute nietig) sehingga penerbitan sertipikat dalam perkara a quo dianggap tidak pernah ada sejak awal diterbitkan. Kata Kunci: Akibat Hukum Sengketa Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah, Overlapping
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study comes on the decision Bandung State Administrative Court Number 135/G/2017/PTUN.Bdg which is corroborated by the decision of the State Administrative High Court Number 130/B/2018/PT.TUN.Jkt regarding overlapping land rights. The laws and regulations used to analyze include Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles, Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, as well as other regulation that has relevance to the topic of research. This study uses a normative juridical method with a statutory approach. The research specifications used are descriptive. The data source used is secondary data in the form of legal material consisting of primary and secondary legal materials. The method of analysis uses qualitative normative. Based on the results of research and discussion that the causes of overlapping land rights in thecase a quo can be divided into internal factors and external factors. Internal factors come from the organizers of Land Registration activities, namely the ATR / National Land Agency, while external factors come from the community as rights applicants. Then the Certificate of Ownership on behalf of the Ajang Budiman which was canceled by the first and appellate courts, resulting in the certificate being canceled by absolute law so that the issuance of certificates in the case was a quo deemed to have never been issued since the beginning. Keywords: Land Registration, Legal Effects of Land Rights Disputes, Overlapping
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save