Home
Login.
Artikelilmiahs
24864
Update
IDDO ANDUA RAMADHAN
NIM
Judul Artikel
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI DARI BPK (BADAN PEMERIKSA KEUANGAN) UNTUK MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Korupsi sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang kebanyakan berasal dari pegawai negeri yang semakin banyak, berdampak pula pada banyaknya kesempatan yang akan timbul yang memungkinkan seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap tindakan yang berupa tindak pidana korupsi. Pengungkapan pelaku tindak pidana korupsi salah satunya dapat dilakukan dalam tahap pembuktian di persidangan dengan bantuan ahli dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kewenangan ahli dari BPK untuk menghitung kerugian keuangan Negara guna memberikan keterangan dalam kasus tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 11 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan: “BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah”. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Untuk Menghitung Kerugian Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer yang masing – masing bersumber atau diperoleh dari wawancara dan studi kepustakaan, serta metode analisis data menggunakan kualitatif. Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Untuk Menghitung Kerugian Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi adalah mempengaruhi keyakinan hakim sesuai dengan fakta di persidangan dan ketentuan perundang-undangan bahwa keterangan ahli mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan urutan pembuktian dalam KUHAP Pasal 183 dan Pasal 184, untuk menilai kekuatan pembuktian keterangan ahli, terbagai atas dua teori yakni dari tinjauan dari segi formal dan dari tinjauan segi materil.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Corruption greatly affects the economic activities of a country. The criminal acts of corruption committed by people who are mostly from more and more civil servants also have an impact on the number of opportunities that will arise that allow a person or group of people to commit an unlawful act against acts of corruption. One of the disclosures of corruption offenders can be carried out during the verification phase at the trial with the help of experts from the BPK (Audit Board of the Republic of Indonesia). The authority of experts from the BPK is to calculate financial losses. The state to provide information in cases of corruption is regulated in Article 11 letter C of Law Number 15 Year 2006 concerning the Audit Board of the Republic of Indonesia: "The BPK can provide expert testimony in the judicial process regarding the loss of the state/region". The purpose of this research is to find out the evidentiary power of the expert testimony from the BPK (Audit Board of the Republic of Indonesia) to calculate state losses in cases of corruption. The approach method used in the research is the Juridical Sociological approach. The data used are secondary data and primary data, each of which is sourced or obtained from interviews and literature studies, as well as qualitative data analysis methods. The Evidentiary Power of the Expert Testimony from the BPK (Audit Board of the Republic of Indonesia) To Calculate State Losses in Corruption Crime is to influence the judge's convictions in accordance with the facts at the trial and statutory provisions that the expert statement has binding legal force in accordance with the sequence of proof in KUHAP Article 183 and Article 184, to assess the evidentiary power of the expert testimony, is divided into two theories, namely from a formal review and from a material perspective.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save