Home
Login.
Artikelilmiahs
24739
Update
HARTINA LATRESYA SIHOMBING
NIM
Judul Artikel
IMPLEMENTASI UU PELARANGAN BURQA, BURKINI, DAN CADAR DI PRANCIS TAHUN 2011 DALAM PRESPEKTIF HAM
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perancis adalah salah satu negara di Uni Eropa yang menganut prinsip sekuler. Sebagai konsekuensi dari prinsip sekuler ini, maka Prancis memisahkan urusan agama dan negara. Pada dasarnya, Perancis telah melakukan kontak dengan Islam sejak lama tetapi. Namun ironisnya, Perancis adalah negara di Eropa yang pertama kali memberlakukan undang-undang tentang larangan penggunaan burqa, burkini dan cadar di tempat-tempat umum meskipun merupakan bagian dari praktik keagamaan dan budaya. Undang-undang ini mulai berlaku pada tahun 2011. Di bawah undang-undang ini, setiap wanita Muslim tidak lagi bebas menggunakan burqa, burkini, dan cadar di tempat-tempat umum. Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, hal ini dianggap sangat menekan hak wanita muslim dalam berpakaian sesuai dengan aturan dalam agama Islam.
Abtrak (Bhs. Inggris)
France is one of the countries in the European Union that adheres to the secular principle. As a consequence of this secular principle, France separates religious and state affairs. Basically, France has been in contact with Islam for a long time but. But ironically, France is a country in Europe that first enacted a law on the prohibition on the use of burqa, burkini and veils in public places even though they are part of religious and cultural practices. This law came into force in 2011. Under this law, every Muslim woman is no longer free to use burqa, burkini and veils in public places. In the perspective of human rights, this is considered to be very pressing the rights of Muslim women in dressing according to the rules in the Islamic religion.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save