Home
Login.
Artikelilmiahs
24638
Update
JERICHO RANDY PUTRA
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG JASA ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK DI PO. SINAR JAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dikatakan sangat penting karena pengangkutan memiliki peranan strategis dalam kehidupan masyarakat dan maju mundurnya perekonomian suatu negara sangat dipengaruhi oleh pengangkutan. Berdasarkan jenis fasilitas pengangkutannya, pengangkutan muncul dalam bentuk pengangkutan darat, laut, dan udara. Mengenai bidang penangkutan darat, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Peneliti melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normative, spesifikasi penelitian deskriptif, lokasi penelitian di PO. Sinar Jaya Purwokerto, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer dan analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di PO. Sinar Jaya Purwokerto dapat diambil kesimpulan bahwa penumpang jasa angkutan orang dengan kendaraan umum trayek pada PO. Sinar Jaya telah mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini dapat dilihat bahwa PO. Sinar Jaya telah bertanggung jawab dengan cara memberikan biaya ganti rugi atau biaya santunan kepada masing-masing korban, dalam kasus penelitian ini santunan yang diberikan adalah sebesar Rp. 1.500.000,00 yang diberikan kepada masing-masing korban sebagai bentuk kepedulian dan perhatian dari PO. Sinar Jaya terhadap penumpangnya. PO. Sinar Jaya juga telah mengasuransikan penumpangnya menggunakan Asuransi Kecelakaan Penumpang PT. AK. Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. PO. Sinar Jaya juga membantu pengajuan klaim ke PT. AK. Jasa Raharja.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Transportation is a very important field of activity in the lives of Indonesian people. It is said to be very important because transportation has an important role in people's lives and the progress of the retreat of a country is needed by transportation. Based on the type of transportation facility, transportation appears in the form of land, sea and air transportation. Regarding the field of land transportation, the government has enacted Law Number 22 of 2009 concerning Road Transport Traffic. The researcher conducted the study using a normative juridical approach, descriptive research specifications, research locations at PO. Sinar Jaya Purwokerto, the data used are secondary data and primary data and the analysis used is descriptive analysis. Based on the results of research conducted at PO. Sinar Jaya Purwokerto can be concluded that passenger transportation services by public transportation route on PO. Sinar Jaya has received legal protection. It can be seen that PO. Sinar Jaya has been responsible by giving compensation costs or compensation costs to each victim, in this case the compensation given is Rp. 1,500,000.00 given to each victim as a form of concern and attention from the PO. Sinar Jaya to its passengers. PO. Sinar Jaya has also insured its passengers using Passenger Accident Insurance PT. AK. Jasa Raharja in accordance with the provisions of Article 89 of the Decree of the Minister of Transportation Number: KM. 35 of 2003 concerning the Implementation of People Transportation on Roads with Public Vehicles. PO. Sinar Jaya also helped submit a claim to PT. AK. Jasa Raharja.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save