Home
Login.
Artikelilmiahs
24611
Update
HAVIS FAJAR AKMAL
NIM
Judul Artikel
PERMOHONAN IZIN KAWIN BEDA AGAMA (Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor153/Pdt.P/2016/PN.Skt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan dianggap sah apabila memenuhi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu. Bangsa Indonesia memeluk agama yang plural sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakatnya untuk melangsungkan perkawinan beda agama, seperti yang terjadi pada Wahyu Drajat Cahyono yang beragama Kristen dan Ayu Kusuma yang beragama Islam. Mereka mengajukan permohonan penetapan perkawinan pada Pengadilan Negeri Kota Surakarta. Permasalahannya adalah Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan izin kawin beda agama. Metode penelitian yang digunakan adalah : yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, sumber data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, penyajian data teks naratif, analisis data normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam penetapan Nomor: 153/Pdt.P/2016/PN.Skt menggunakan Pasal 8 huruf (f) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam mengabulkan pemohon I dan Pemohon II untuk melaksanakan izin perkawinan hakim mendasarkan pada penafsiran bahwa terjadi kekosongan hukum, maka hakim dapat menggali nilai – nilai yang hidup di masyarakat. Menurut peneliti sebenarnya tidak terjadi kekosongan hukum, karena jelas telah ada aturanya yaitu data Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa Pemohon I dan Pemohon II akan melangsungkan perkawinan menurut agama Kristen.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Marriage in Indonesia is regulated in Law Number 1 Year of 1974 about Marriage. Marriage is considered legal if it complies with Article 2 Paragraph (1) of Law Number 1 Year of 1974 about Marriage which states Marriage is legal, if it is carried out according to the laws of each religion and its trust. The Indonesian nation embraces a pluralistic religion so that it is not close the possibility of its people to hold interfaith marriages, like Wahyu Drajat Cahyono who is a Christian and Ayu Kusuma who is a Muslim. They applied for marriage stipulation at the Surakarta District Court. The problem is how the law judges considerations in granting requests for permission for interfaith marriages. The research methods that are used : normative juridical, prescriptive analytical research spesifications, secondary data sources, collecting data of library study with inventory, presentation of narrative text data, qualitative normative data analysis. Based on the results of the research that has been done shows that the law consideration of the judges in stipulating Number: 153/Pdt.P/2016/PN.Skt use article 8 letter (f) of Law Number 1 Year of 1974 about Marriage. In granting Applicant I and Applicant II to carry out marriage permits the judge bases on the interpretation that there is a law vacuum, the judge can explore the values that lives in the society. According to researchers there is actually no law vacuum, because clearly there are rules that is data in Article 2 paragraph (1) of Law Number 1 Year of 1974 about Marriage that Applicant I and Applicant II will hold a marriage according to Christianity.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save