Home
Login.
Artikelilmiahs
24404
Update
ANINDYA SETIANTIKA
NIM
Judul Artikel
TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGGELAPAN (TinjauanYuridisTerhadapPutusanPengadilanNegeriPurwokertoNomor 195 /PID.B/2017/PNPwt.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pada tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama, sedikitnya terdapat dua orang, perbuatan yang dilakukan oleh orang yang menyuruh melakukan (doenplegen) dan yang disuruh (pleger), membatu melakukan, para pelaku ada satu kerjasama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan, dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 195 /Pid.B/2017/PN Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 195 /Pid.B/2017/PN Pwt, telah sesuai dengan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, unsur-unsur dimaksud: Barangsiapa; Dengan sengaja; Memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain; Barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan; Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penggelapan. Pertama, pandangan hukum pada Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya telah terpenuhi, kedua, kelengkapan alat bukti dan keterangan para saksi, hal yang meringankan dan yang memberatkan serta fakta yang terungkap dalam persidangan, ketiga, subjektivitas hakim itu sendiri. Hakim menilai bahwa terdakwa menghendaki sendiri perbuatannya. Sebagai wujud partisipasi masyarakat demi tercapainya penegakan hukum, sebagaimana dalam kasus ini, masyarakat diharapkan untuk melaporkan adanya tindak pidana penggelapan atau tindak pidana lainnya dilingkungannya kepada aparat penegak hukum (kepolisian).
Abtrak (Bhs. Inggris)
In criminal acts of embezzlement carried out jointly, there are at least two people, actions carried out by people who ordered to do (doenplegen) and those ordered (pleger), petrified to do, the perpetrators have a collaboration. This study aims to find out the elements of criminal acts together to commit embezzlement, and the basis of judges' consideration in imposing criminal charges. With the normative juridical approach method. Descriptive analysis research specification, Secondary data source Decision of Purwokerto District Court Number 195 / Pid.B/2017/PN Pwt. Based on the results of the research, it was found that the application of elements of criminal acts together carried out embezzlement in the decision of the Purwokerto District Court Number 195 / Pid.B/2017/PN Pwt, in accordance with Article 372 of the Criminal Code Jo. Article 55 Paragraph (1) The First Criminal Code, the intended elements: Whoever; Deliberately; Having by fighting the rights of something which is totally or partially belongs to someone else; The item is in his hand not because of evil; Conducting, instructing to do or participate in doing, consideration of the judge in dropping the criminal against the perpetrator of embezzlement. First, the legal view on Article 372 of the Criminal Code Jo. Article 55 paragraph (1) of the first Criminal Code whose elements have been fulfilled, second, the completeness of evidence and information from witnesses, mitigating and burdensome matters and the facts revealed in the trial, third, the subjectivity of the judge itself. The judge considered that the defendant wanted his own actions. As a form of community participation in order to achieve law enforcement, as in this case, the public is expected to report criminal acts of embezzlement or other criminal acts in the environment to law enforcement officers (police).
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save