Home
Login.
Artikelilmiahs
24374
Update
ISTI TRI INKA SARI
NIM
Judul Artikel
PELAKSANAAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor:228/Pid.Sus/TPK/2016/PN.SBY)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Tindak Pidana Korupsi menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pengertian tindak pidana korupsi disebutkan; “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dalam tindak pidana korupsi terdapat beberapa saksi salah satunya saksi pelaku yang bekerjasama untuk mengungkap kasus tersebut yaitu yang dikenal dengan Justice Collaborator. Saksi pelaku atau Justice Collaborator ini berhak mendapatkan perlindungan hukun oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penelitian ini dilakukan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Jakarta. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data disajikan secara sistematis serta dianalisis dengan metode kualitatif. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Adapun beberapa perlindungan yang diberikan oleh LPSK yaitu perlindungan fisik dan psikis, dan perlindungan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan perlindungan kepada HK sebagai Justice Collaborator berupa pendampingan selama persidangan sampai mendapatkan putusan Pengadilan yang tetap. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hambatan yang dialami oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan kepada HK sebagai Justice Collaborator dilihat dari faktor geografis. Dimana telah diketahui sebelumnya bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban hanya berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia yaitu di Jakarta. Sedangkan kasus korupsi terkait Pembangunan Gedung DPRD berada di wilayah Jawa Timur. Kata Kunci: Korupsi, LPSK, Justice Collaborator
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Corruption in accordance with Article 2 Paragraph (1) of Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes, where the definition of corruption is mentioned; "Anyone who violently violates an act enriches himself or someone else who is a corporation that can harm the state's finance or the country's economy, is punished with a life sentence or a minimum of 4 (four) years and a maximum of 20 (twenty ) year. In criminal acts of corruption, there were several witnesses, one of whom was a witness who worked together to uncover the case, which was known as Justice Collaborator. The witness of the perpetrator or Justice Collaborator is entitled to legal protection by the Witness and Victim Protection Agency (LPSK). This research was conducted at the Jakarta Witness and Victim Protection Agency. The approach method used in this research is sociological juridical. Data used in the form of primary data and secondary data. Data is presented systematically and analyzed by qualitative methods. The Witness and Victim Protection Agency (LPSK) is an institution that has the duty and authority to provide protection and other rights to Witnesses and / or Victims as stipulated in the Law. The protection provided by LPSK is physical and psychological protection, and legal protection. Based on the results of the research, the Witness and Victim Protection Agency has provided protection to HK as a Justice Collaborator in the form of assistance during the trial to obtain a permanent Court decision. This is in accordance with the provisions of Article 5 paragraph 1 and Article 12A paragraph (1) of Law Number 31 Year 2014 concerning Protection of Witnesses and Victims. The obstacles experienced by the Witness and Victim Protection Agency in providing protection to HK as a Justice Collaborator are seen from geographical factors. Where it was previously known that the Witness and Victim Protection Agency was only located in the State Capital of the Republic of Indonesia, namely in Jakarta. While corruption cases related to the construction of the DPRD Building are in the East Java region. Keyword: Corruption, LPSK, Justice Collaborator
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save