Home
Login.
Artikelilmiahs
24262
Update
LISA DESIANA
NIM
Judul Artikel
ANALISA PENERAPAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA ATAS PENGEDAR NARKOBA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDI TENTANG KASUS DUO BALI NINE)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pasal 3 Deklarasi Universal HAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan, dan keamanan pribadi. Pada kasus ini, terdapat dua warga negara Australia bernama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (duo Bali Nine) yang pada 29 April 2015 telah dieksekusi mati di Indonesia dan menyebabkan masyarakat Australia menentang tindakan tersebut karena dianggap telah melanggar Pasal 3 UDHR. Sejak 2015, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap narkoba, beliau menggunakan hukuman mati untuk perang melawan narkoba. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan peraturan perundangan dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan inventarisasi data sekunder. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukuman mati ditinjau dari hukum internasional dan hukum nasional Indonesia serta untuk mengetahui penerapan hukuman mati untuk tindak pidana narkoba di Indonesia dalam kasus duo Bali Nine menurut hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 2-3/PUU-V/2007 memutuskan bahwa hukuman mati pada UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD 1945 dan Pasal 3 UDHR 1948. MK menegaskan Pasal 6 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 (ICCPR) menyediakan ruang bagi penjatuhan hukuman mati khusus terhadap kejahatan yang paling serius, dan Indonesia mengkategorikan kejahatan narkoba sebagai kejahatan yang paling serius. Pada konteks ini, Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Peredaran Ilegal Narkotika dan Psikotropika 1988 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam bentuk UU Narkotika. Dengan demikian, penerapan hukuman mati terhadap kasus duo Bali Nine tidak bertentangan dengan hukum internasional dan hukum nasional.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Article 3 Universal Declaration of Human Rights 1948 (UDHR) states that everyone has the right to life, independence and personal security. In this case, there were two Australian citizens named Andrew Chan and Myuran Sukumaran (duo Bali Nine) who were executed in Indonesia on 29 April 2015 and caused Australians to oppose the action because they were considered to have violated Article 3 of the UDHR. Since 2015, the President of the Republic of Indonesia Joko Widodo has declared war on drugs, he uses the death penalty for the war on drugs. This study uses the regulatory approach method and case approach. The research specifications used are analytical descriptive. The method of data collection uses library research with a secondary data inventory. The aim to be achieved in this study is to find out the regulation of the death penalty in terms of international law and Indonesian national law and to find out the application of the death penalty for drug offenses in Indonesia in the case of the duo Bali Nine according to international law. The results showed that based on the Decision of the Constitutional Court (MK) No. 2-3 / PUU-V / 2007 decided that the death penalty in Law No. 22 of 1997 concerning Narcotics does not conflict with the life rights guaranteed by the 1945 Constitution and Article 3 UDHR 1948. The Constitutional Court affirms Article 6 paragraph 2 of the International Covenant on Civil and Political Rights 1966 (ICCPR) providing space for the specific death penalty serious, and Indonesia categorizes drug crime as the most serious crime. In this context, Indonesia has an obligation to comply with the Single Convention on Narcotic Drugs 1961 and United Convention Against Illict Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Subtances 1988 which have been ratified by Indonesia in the form of Narcotics Law. Thus, the application of the death penalty to the duo Bali Nine case does not conflict with international law and national law.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save