Home
Login.
Artikelilmiahs
23568
Update
HELMUT TIMOTHY HANSEL
NIM
Judul Artikel
DISPENSASI KAWIN (Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Madiun Nomor: 0015/Pdt.P/2016/PA.Mn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) mengatur batas usia kawin baik bagi pria adalah 19 tahun dan bagi wanita adalah 16 tahun, namun apabila terdapat keadaan tertentu bagi calon mempelai yang di bawah umur, maka sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan menyatakan kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita dapat meminta dispensasi ke Pengadilan atau pejabat lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Hukum Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin terhadap Penetapan Pengadilan Agama Madiun Nomor 0015/Pdt.P/2016/PA.Mn. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian, preskriptif analisis, metode pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, metode analisis data normatif kualititatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin hanya mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Menurut peneliti hakim dalam melakukan pertimbangannya tidak selalu mengutamakan untuk menghindari kemadharatan saja, melainkan juga mempertimbangkan manfaat setelah melangsungkan perkawinan sesuai dengan tujuan perkawinan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The Ordinance Number 1 in 1974 Article 7 paragraph (1) regulates the limitation of the marriage age whether for the male, he must be 19 years old and for the female she must be 16 years old. But if there is the certain condition for the candidate of wife and husband who under the marriage, so based on the Article 7 paragraph (2) Ordinance of Marriage states that both of their parents can ask the dispensation for the Court or other officers. The problem in this study is how Judges' Legal considerations in granting marriage dispensation requests to the Determination of the Madiun Religious Court Number 0015/Pdt.P/2016/PA.Mn. The approach method used in this study is a normative juridical approach, research specifications, prescriptive analysis, library research data collection methods with inventory, qualitative normative data analysis methods. The results of this study indicate that the judge in granting the marriage dispensation request only considers Article 7 paragraph (2) Ordinance of Marriage. According to the researcher opinion, judges in carrying out their considerations, they did not always prioritize avoiding obedience, but also considered the benefits of having married according to the purpose of marriage.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save