Home
Login.
Artikelilmiahs
23519
Update
NUNIK WIJAYANTI
NIM
Judul Artikel
PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAUR ULANG SAMPAH BERDASARKAN PASAL 18 PERDA NOMOR 29 TAHUN 2012 DI KABUPATEN PURBALINGGA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Sampah merupakan masalah bagi lingkungan hidup yang seharusnya dapat ditanggulangi oleh pemerintah. Kabupaten Purbalingga memiliki permasalahan banyaknya sampah yang berserakan tidak tidak terangkut dan terkelola. Fenomena menarik untuk dikaji adalah bagaimana pelaksanaan kebijakan daur ulang sampah di purbalingga berdasarkan Pasal 18 Perda Nomor 29 tahun 2012 di Kabupaten Purbalingga dan faktor apa yang menjadi penghambat kebijakan daur ulang tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, data-data sekunder yang telah terkumpul diolah, disajikan dalam bentuk teks naratif dan dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian,Pelaksanaan kebijakan daur ulang sampah di purbalingga berdasarkan pasal 18 Perda Nomor 29 Tahun 2012 masih belum optimal pelaksanaannya, Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya membuang sampah dengan baik di tempatnya serta mengelola sampah dari sumbernya menjadi salah satu penyebab utama sulitnya menyelesaikan permasalahan sampah di purbalingga. Karena belum dibentuk peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksanaan daur ulang sampah , sehingga pelaksanaan daur ulang sampah di purbalingga masih mengacu pada Peraturan Menteri nomor 13 tahun 2012. Upaya yang dilakukan oleh beberapa masyarakat peduli lingkungan dengan mendaur ulang sampah plastik menjadi barang yang bernilai guna tinggi merupakan bagian kesadaran lingkungan untuk mengurangi sampah di Purbalingga, namun hal tersebut bukan sebagai perintah dari Pasal 18 Perda Nomor 29 Tahun 2012.Faktor yang menjadi penghambat kebijakan daur ulang sampah di purbalingga adalah dari segi normative belum dibentuk peraturan bupati, dari segi sosiologis yaitu budaya masyarakat membuang sampah sembarangan dan dari segi teknis sarana prasarana penudukung kebijakan tersebut masih sangat minim.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Trash / Waste is a problem for the environment that should be solved by the government. Purbalingga Regency has a problem that there is a lot of scattered waste that is managed well so there is a necessity for recycling. Actually there is a local regulation about waste management, that is PERDA number 29 of 2012, but the regent's regulation as a technical guide to waste recycling has not yet been formed. An interesting phenomenon to be studied is how the implementation of waste recycling regulation in Purbalingga based on article number 18 of PERDA number 29 of 2012 in Purbalingga Regency and what factors are the inhibitors of the recycling regulation. The research method used is normative juridical, secondary data that has been collected is processed, presented in the form of narrative texts and analyzed by qualitative methods. Based on the results of the study, the implementation of the waste recycling regulation in Purbalingga based on Article Number 18 of Perda Number 29 of 2012 is still not optimal in its implementation. The lack of public comprehension about the importance of disposing waste properly in the right place and managing waste from its sources is one of the main causes of difficulties in resolving waste problems in purbalingga. Because the regent's regulation has not yet been established as a guide to the implementation of waste recycling, so that the recycling of waste in Purbalingga is still referring to Ministerial Regulation number 13 of 2012. Some attempts made by some communities to care for the environment by recycling plastic waste into high-value goods are the part of environmental awareness to reduce waste in Purbalingga, but this is not an order from Article Number 18 of Perda Number 29 of 2012. Some factors that become a barrier to waste recycling regulation in Purbalingga are, in therms of normative, the regulation that has not been established by regents, in terms of sociology, the habit of disposing waste carelessly, and from a technical point of view, the supporting infrastructure for the regulation is still very minimal.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save