Home
Login.
Artikelilmiahs
23510
Update
ALENDA SALWA SEPTIANA
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCARI SUAKA DI INDONESIA (STUDI TENTANG KASUS DI RUMAH DETENSI IMIGRASI KALIDERES TAHUN 2017-2018)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi namun Indonesia sudah menerima pencari suaka sejak tahun 1979. Semakin banyaknya pencari suaka yang datang ke Indonesia menyebabkan para pencari suaka tersebut tidak mendapatkan tempat di dalam Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), salah satunya di Rudenim Kalideres, Jakarta Barat. Para pencari suaka tersebut terpaksa menempati trotoar di depan Rudenim Kalideres. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi pencari suaka berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional serta peran pemerintah Indonesia dalam menangani para pencari suaka telantar di trotoar Rudenim Kalideres dan perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia atas para pencari suaka tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber data berupa data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah normatif-kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan atas permasalahan yang ada, disimpulkan bahwa pengaturan mengenai pencari suaka berdasarkan Hukum Internasional yaitu terdapat dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Dalam menangani para pencari suaka telantar tersebut, Pemerintah Indonesia berpedoman pada ketentuan internasional yang sudah diratifikasi dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Para pencari suaka telantar di trotoar Kalideres kini telah dipindahkan ke tempat penampungan yang lebih layak yaitu community housing yang dikelola oleh International Organization of Migration sembari menunggu pemberian sertifikat pengungsi oleh United Nations High Comissioner for Refugees.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Indonesia has not ratified Convention 1951 and Protocol 1967 regarding Status of Refugee nevertheless Indonesia has received asylum seekers since 1979. As increasement the number of Asylum Seekers to Indonesia it induced the condition where they do not get a slot at Immigration Detention Center (Rudenim), particularly Kalideres Rudenim, West Jakarta. This research aims to know and analyze the regulation of legal protectorship toward asylum seekers according to international law and national law also the role of Indonesia’s government in handling the desolate asylum seekers’s matter at pavement Kalideres Rudenim and its protection which conducted by Indonesia’s goernment. Approach method used in this research is statute approachment. The source of data is primary and secondary data. Submission method used is by interviewing and literature study. Data analysis used is normative-qualitative. The result of this research according to actual problem, it can be inferred that the regulation on asylum seekers conforming International Law that has written at Convention 1951 and Protocol 1967 regarding Status of Refugee. Indonesia’s government handles this matter is referring to ratified international provisions and Presidential Decree Number 125 Year 2016 regarding Refugees from Abroad. The desolate asylum seekers at pavement Kalideres currently has been moved to more feasible shelter, that is community housing that managed by International Organization for Migration while waiting for refugee certificate distribution by United Nations High Comissioner for Refugees.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save