Home
Login.
Artikelilmiahs
23385
Update
YOGA WIRAHADI NUGRAHA
NIM
Judul Artikel
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN PENGURUS PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) TERHADAP ANGGOTANYA (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perbuatan para Tergugat dalam Putusan No. 216/Pdt.G/2016/PN.JKT. Sel. dalam hal memberhentikan Penggugat yang menimbulkan sengketa dan membuat Penggugat merasa dirugikan. Menarik untuk diteliti, unsur-unsur yang menyebabkan Majelis Hakim memutus para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini berjudul “PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN PENGURUS PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) TERHADAP ANGGOTANYA (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 216/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel.)”. Tujuan penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum Hakim mengkualifisir unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dan dalam menentukan penetapan ganti rugi, serta jumlah ganti rugi materiil maupun immateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum karena pencemaran nama baik dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 214/Pdt.G/2016/PN/JKT.Sel. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum secara normatif, dengan metode analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan para Tergugat berupa pencemaran nama baik terhadap Penggugat, melalui tersebarnya berita secara nasional mengenai masalah yang ditimpakan terhadap Penggugat. Perbuatan para Tergugat memenuhi unsur melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, dan bertentangan dengan keharusan yang harus diiindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai diri atau barang orang lain. Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak mengabulkan tuntutan ganti kerugian materiil yang diajukan Penggugat karena tidak dapat memberikan rincian mengenai jumlah kerugian tersebut, namun Majelis Hakim mengabulkan tuntutan ganti kerugian immateriil yang berpedoman pada Pasal 1372 ayat (2) KUH Perdata dengan mempertimbangkan kedudukan Penggugat.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Hereby this research with a title of “ Unlawful Conduct of Defamation by The Organizing Officer of PARTAI KEADILAN SEJAHTERA(PKS) Against its members (Juridical Review of Legal Decision Number 216 / Pdt.G / 2016 / PN. JKT.Sel.) The study was conducted to analyze the Judge's legal considerations to qualify the elements of the unlawaful conduct and in determining the compensation and the amount of material and non material compensation due to the unlawful conduct of defamation in the District Court Decision No. 214 / Pdt.G / 2016 / PN / JKT.Sel. This particular study uses a normative legal approach method, with qualitative data analysis methods. Based on the results of the study, it can be concluded that the Defendants' actions in the form of defamation to the plaintiff in the nationally spreaded news about the issue addressed to the plaintiff without any cause and the action of the Defendants is in accordance to the violation of the rights of others, contrary to the legal obligations of the individual, and contrary to the obligation that must be heeded in the community interaction on other individuals or goods. The Court council in its consideration did not grant the material compensation claim submitted by the plaintiff as they were unable to provide details regarding the amount of the loss, but granted immaterial compensation claims based on Article 1372 paragraph (2) of the Criminal Code by considering the position of the plaintiff. Keywords: Unlawful Conduct, Defamation
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save