Home
Login.
Artikelilmiahs
23373
Update
ANGGITO HAPSORO ADI
NIM
Judul Artikel
Implementasi Diversi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak (Studi Kasus Di Polres Magelang Kota)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Implementasi Diversi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak (Studi Kasus Di Polres Magelang Kota) Oleh: Anggito Hapsoro Adi NIM: E1013233 ABSTRAK Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa seorang anak yang melakukan tindak pidana wajib diupayakan diversi hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (3) namun dalam mengimplementasikan harus memperhatikan syarat dapat diupayakan diversi yakni Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni; (a) diancam pidana penjaran di bawah 7 (tujuh) tahun; (b) bukan merupakan penggulangan tindak pidana. Diversi tersebut wajib diupayakan mulai dari penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri. Dengan begitu Aparat Penegak Hukum wajib mengupayakan diversi jika memenuhi syarat tersebut. Pada Polres Magelang Kota sepanjang tahun 2017 telah melaksanakan upaya diversi sebanyak 3 kali . Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis Sosiologis. Data skunder diperoleh dari kepustakaan. Data primer diperoleh langsung dari penelitian dilapangan dengan melakukan wawancara. Narasumber penulis yakni adalah Penyidik Kepolisian Unit PPA Spesifikasi penelitian yang digunakan Deskriptif. Dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polres Magelang Kota pada tahun 2017 telah melakukan upaya diversi sebanyak 3 kali terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur dikarenakan ancaman hukumannya tidak lebih dari 7 tahun dan bukan merupakan tindak pidana pengulangan dalam penerapan diversi sering menuai beberapa hambatan mulai dari aparat penegak hukum, Sarana dan fasilitas pendukung, Faktor masyrakat dan yang terakhir faktor kebudayaan
Abtrak (Bhs. Inggris)
IMPLEMENTATION OF DIVERSION AGAINTS THEFT CRIMINAL ACTION BY CHILDREN (Case Study At Magelang City Police Station) Created By: Anggito Hapsoro Adi E1A013233 ABSTRACT The Law No 11 of 2012 about Child Criminal Justice System regulate that a child that do criminal act must strive by diversion. That be regulated in Article 5 section 3. But in applying must be observe requirement for Diversion Article 7 Section 2 The Law No 11 Of 2012 about Child Criminal Justice System: (a) Threatened imprisonment under 7 (Seven) years; (b) not repetition of a crime. Diversion must be strived start from Investigation, Prosecution, Examination of child in the District Court. Therefore Law Enforcement Officers must be Diversion if fulfill terms. In Magelang City Police Station on the throughout 2017 have done diversion effort 3 times. The research use method Juridical Approach. Secondary data obtained from the book. Primary data obtained from in the field with interview. Interviewees author is Unit Protection Of Women and Children Investigator Magelang City Police Station. Writing specification used descriptive. And data qualitatively analyzed. Research result represent Magelang City Police Station in the years 2017 have done diversion effort 3 times to theft case that do child because threated imprisonment under seven years and not repetition. In application of diversion often reap obstacles start from Law Enforcement Officers, Supporting Facilities, Community Factors, and Culture Factors. Keywords: Diversion,Child,Theft Crime
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save