Home
Login.
Artikelilmiahs
23281
Update
HILMY FAUZAN DZIKRI
NIM
Judul Artikel
TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERCOBAAN MEMBAWA WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN MAKSUD UNTUK DIEKSPLOITASI DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 179/Pid.B/2012/PN.Wnsb)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Abstrak Perdagangan orang mengandung makna dasar bahwa orang yang diperdagangkan tidak mengetahui jika dirinya akan diperdagangkan. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat karena tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya terpadu dan menyeluruh terhadap pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi. Seperti yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 179/Pid.B/2012/PN.Wnsb, yang penulis teliti. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui penerapan unsur-unsur dalam Tindak Pidana Melakukan Percobaan Membawa Warga Negara Indonesia Dengan Maksud Untuk Dieksploitasi Di Luar Wilayah Republik Indonesia dalam Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 179/Pid.B/2012/PN.Wnsb dan Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 179/Pid.B/2012/PN.Wnsb. Metode yang penulis gunakan adalah yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidh-kaidah atau norma-norma dalam mhukum positif dengan spesifikasi pembahasan deskritif analisis yang memusatkan perhatian kepada suatu masalah yang kemudian dilah dan dianalisisi untuk diambil kesimpulan. Telah dipertimbangkan dan dibuktikan oleh Majelis Hakim unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 10 Jo. Pasal 4 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan percobaan membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk diekploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia”. Majelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Abstract Trafficking in persons contains the basic meaning that the person being trafficked does not know if he will be traded. The defendant's actions caused unrest in the community because they were not in line with the government program in an integrated and comprehensive effort to eradicate the crime of trafficking in persons, contrary to human dignity and dignity and violating human rights. As stated in the Wonosobo District Court Decision Number 179 / Pid.B / 2012 / PN.Wnsb, which the author has examined. This study aims to determine the application of elements in the Criminal Act Experiment Bringing Indonesian Citizens with the Purpose to be Exploited Outside the Territory of the Republic of Indonesia in the Wonosobo District Court Decision Number 179 / Pid.B / 2012 / PN.Wnsb and to find out the basis of judges' considerations in imposing a criminal sentence on the defendant in the Wonosobo District Court Decision Number 179 / Pid.B / 2012 / PN.Wnsb. The method that I use is normative juridical which is focused on studying the application of rules or norms in positive law with the specification of descriptive analysis discussion that focuses on a problem which is then analyzed and analyzed for conclusions. It has been considered and proven by the Panel of Judges the elements of criminal acts indicted by the Public Prosecutor. The defendant's actions met the elements of Article 10 Jo. Article 4 of Law No. 21 of 2007 concerning the Eradication of Trafficking in Persons, the Defendant was proven legally and convincingly guilty of committing a crime "Conducting an attempt to bring Indonesian citizens out of the territory of the Republic of Indonesia with the intention of being exploited outside the territory of the Republic of Indonesia". The Panel of Judges imposed a criminal offense against the defendant with a 3 (three) year imprisonment and a fine of Rp. 120,000,000 (one hundred and twenty million rupiah) with the provision that if the fine is not paid, it will be replaced with a 3 (three) month imprisonment. Determine that the defendant remains in custody.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save