Home
Login.
Artikelilmiahs
22975
Update
HAIKAL PRADITYA HADI
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TENTANG DEKLARASI PRESIDEN AMERIKA SERIKAT ATAS YERUSALEM SEBAGAI IBUKOTA ISRAEL
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Palestina dan Israel adalah dua negara yang memiliki perselisihan panjang akibat perebutan wilayah yang salah satunya adalah Yerusalem. Palestina mendeklarasikan kemerdekaannya 15 November 1988 sedangkan Israel mengumumkan merdeka 14 Mei 1948 dan diakui 1 Mei 1949. Yerusalem Timur adalah Ibukota dari Palestina sedangkan Tel Aviv adalah ibukota dari Israel. Pemindahan Ibukota Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem dan adanya pengakuan ibukota oleh negara superpower Amerika Serikat membawa dampak luar biasa bagi negara-negara yang menginginkan Palestina dan Israel untuk berdamai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum internasional tentang pemindahan ibukota Negara dan untuk mengetahui pengaruh terhadap pihak ketiga dengan adanya deklarasi yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat tentang Yerusalem sebagai ibukota negara Israel. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan berupa inventarisasi peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa deklarasi Presiden Amerika Serikat ditentang oleh banyak Negara pro-Palestina dan dapat mengakibatkan perpecahan di Negara Timur Tengah. Amerika Serikat sebagai mediator harus melakukan upaya perdamaian dan tidak boleh memihak ke salah satu pihak. Deklarasi Presiden Amerika Serikat membuktikan bahwa Amerika Serikat memihak kepada Israel karena belum ada kesepakatan antara Israel dan Palestina terkait kepemilikan Yerusalem. Amerika Serikat dengan segala kekuatannya melakukan intervensi yang merugikan pihak Palestina, perbuatan Amerika Serikat tidak sesuai dengan Piagam PBB Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (7). Negara pihak ketiga melakukan upaya penolakan atas deklarasi Presiden Amerika Serikat karena tidak sesuai dengan Resolusi PBB No. 181 (II) 29 November 1947.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Palestine and Israel are two countries that have serious problems because of seizure the territory on of which is Jerusalem. Palestine declared independence on 15 November 1988 while Israel declared independence on 14 May 1948. East Jerusalem is the Capital city of Palestine while Tel Aviv is Capital city of Israel. The transfer of Israel’s the Capital City from Tel Aviv to Jerusalem and recognition by superpower country United States of America brings big impacts to the world that demands Palestine and Israel to make peace. The purpose of this study is to understand international law regulations about the transfer of State capital and to know impact to the third State because of the transfer of State Capital declared by United States President. This research is a normative juridical approach with a statutary and case approaches in the form of an inventory of legislation and a case approach. The results of this study show that declaration of the United States President is oppossed by pro-Palestinian countries and it will split the Middle East Countries. United States as a mediator should do some peace efforts and shouldn’t take a side one of the parties. Declaration of the United States President shows that United States takes a side with Israel because there is no deal between Israel and Palestine about Jerusalem. United States with its powers intervene that causes disadvantage for Palestine. United States break United Nations Charter Article 2 paragraph (1), Article 2 paragraph (2), Article 2 paragraph (7). The third country made some refusal about declaration of the United States President because it isn’t suit with the United Nations Resolution number 181 (II) 29 November 1947.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save