Home
Login.
Artikelilmiahs
22949
Update
FIKRI FAUZAN
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS PADA PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK. CIREBON
Abstrak (Bhs. Indonesia)
PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Cirebon merupakan salah satu plan bisnis yang berada di Gempol, Cirebon, Jawa Barat yang mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah Gempol untuk keuntungan perusahaan. Sesuai dengan amanat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Cirebon berkewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap warga Gempol, Cirebon dan sekitarnya sebagai kompensasi dari kegiatan mengolah sumber daya alam oleh perusahaan Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan analisis. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer dengan metode pengkajian data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian program CSR PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk disusun dengan mendasarkan pada Pasal 74 UU PT, konsep Triple Bottom Line. PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk pabrik Cirebon melakukan program CSR berupa : RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni) , Program renovasi obyek wisata “Banyu Panas” di Pabrik Palimanan, Cirebon, Membangun pusat instalasi pengolahan sampah di dekat Pabrik, Program pelatihan terintegrasi untuk memberi pelatihan beragam keahlian bagi warga setempat, dan Program pemberian kredit mikro bersama Bank Mandiri.
Abtrak (Bhs. Inggris)
PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Cirebon is one of business plan in Gempol, Cirebon, Jawa Barat which explorating natural resources in the region Gempol for company profits. According to the mandate on article 74 of the Law number 40 of 2007 about limited corporation, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Cirebon obliged to doing corporate social responsibility and environment against citizen Gempol, Cirebon and around it as compensation from natural resources activities by the company. This research is using yuridis normative methode. Research approach using approach legislation and analytics. Research specification is using descriptive. Source of legal material used legal material secondary and primary. Based on the results research, program CSR PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk arranged with based on article 74 UU PT, concept Triple Bottom Line. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Cirebon factories doing CSR in the form of: RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni) , Program renovation object “Banyu Panas” di Pabrik Palimanan, Cirebon, build a waste processing investment center near the factory, integrated training to provide training for various skill for local citizens,and Program give micro credit with Bank Mandiri.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save