Home
Login.
Artikelilmiahs
22842
Update
NOVITA CHAERUNISA SAFITRI
NIM
Judul Artikel
IZIN KAWIN (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANJARBARU NOMOR :40/Pdt.P/PA.Bjb)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
IZIN KAWIN (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANJARBARU NOMOR : 40/Pdt.P/2014/PA.Bjb) Oleh : Novita Chaerunisa Safitri Nim : E1A111023 ABSTRAK Dalam agama Islam, izin dari orang tua sangat diperlukan bagi calon mempelai wanita, tanpa batasan umur tertentu. Bila walinya enggan atau adhal untuk menjadi wali nikah maka Pengadilan Agama dapat memberikan izin kawin setelah mendengarkan pendapat dari para pihak. Mengenai izin kawin yang diberikan oleh pengadilan diatur dalam Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 15 ayat (2) Kompilasi Hukum islam. Masalah permohonan izin melangsungkan perkawinan menjadi sangat menarik untuk dikaji, sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian guna menyusun penulisan hukum dengan judul “Izin Kawin (Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor : 40/Pdt.P/2014/PA.Bjb)”.. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan yuridis hakim dalam mengabulkan permohonan izin kawin terhadap Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor: 0040/Pdt.P/2014/PA.Bjb. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian terhadap sinkronisasi hukum, metode pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi data, metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan izin kawin dalam putusan perkara perdata nomor 40/Pdt.P/2014/PA.Bjb adalah didasarkan pada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, serta Pasal 15 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, disamping itu Majelis Hakim memandang bahwa untuk menutup jalan kemadharatan yang lebih besar dan juga demi kemaslahatan semua pihak, sejalan dengan HR. Bukhari serta kaidah ushul fiqih terutama kemaslahatan Pemohon dan calon suaminya maka hubungan yang sudah erat dan akrab tersebut akan lebih bermakna dan bermanfaat bila diikat dalam sebuah ikatan pernikahan yang sah.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Marriage Permit (Juridical Review of the Determination of the Banjarbaru Religious Court Number 40/Pdt.P/2014/PA.Bjb) By : Novita Chaerunisa Safitri Nim : E1A111023 ABSTRACT In Islam, the consent of the parents is indispensable for prospective brides of a certain age, without limitation. When a guardian unwilling or nikah adhal to be guardian of the Religion then the Court can give permission to mate after listening to the opinions of the parties. About mating permission given by the Court is regulated in article 6 paragraph (5) of law No. 1 Year 1974 about marriage jo Article 15 para (2) compilation of Islamic law. Make a marriage permit application problems become very interesting to examined, so the researchers interested in conducting research in order to draw up the legal writing as "Permission to mate (Juridical Review Against Religious Court Assignment Banjarbaru number: 40/Pdt. P/2014/PA. Bjb). ". Problems in the research of this Juridical considerations is how judge in granting the petition for permission to mate against a religious place of Court Assignment number: 0040/Pdt. P/2014/PA. Bjb. Research method used is approach the juridical normative specifications, research on synchronization of data collection methods, legal studies library with the inventory data, the qualitative analysis of the normative method. Based on the research results and discussion can be concluded that consideration of the law judge in granting the permits mating in the civil lawsuit verdict number 40/Pdt. P/2014/PA. Bjb is based on article 6 paragraph (2) of law number 1 Year 1974 about marriage and article 7 paragraph (1) of law number 1 Year 1974 about marriage, as well as Article 15 para (2) compilation of Islamic law, the Tribunal Judges looked at that to close the path of greater kemadharatan, and by the benefit of all parties, in line with HR. Bukhari and Usul Fiqh rules primarily benefits applicant and her future husband then the relationship closely and intimately familiar will be more meaningful and useful when tied in a legal marriage.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save