Home
Login.
Artikelilmiahs
22808
Update
DHANIAR AYUNINGRUM SASONGKO
NIM
Judul Artikel
PENENTUAN TENGGANG WAKTU MENGGUGAT SUBJEK HUKUM YANG TIDAK DITUJU OLEH SUATU KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (Studi Putusan Nomor: 021/G/2015/PTUN-SMG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu lingkungan Peradilan di Indonesia yang berwenang mengadili atau menangani sengketa Tata Usaha Negara. Hak gugat yang dimiliki orang atau badan hukum perdata diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang menentukan bahwa orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah. Mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara maka berlaku Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menyebutkan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh (90) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berkaitan dengan penghitungan masalah tengang waktu mengajukan gugatan, dalam hal Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat tidak ditujukan kepada Penggugat, Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 1991 angka V tentang Tengaggang Waktu, bagi mereka yang tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 itu dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut. Penulis pada penelitian di dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis secara deskriptif dengan menggunakan data yang bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan disajikan dalam deskriptif secara sistematis, logis, dan rasional dengan analisi data secara kualitatif. Putusan yang penulis teliti adalah penentuan tenggang waktu menggugat bagi subjek hukum yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Objek penelitian penulis yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 021/G/2015/PTUN-SMG.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Administrative Court is one of the judicial authorities in Indonesia that is authorized to hear or deal with State Administrative disputes. The right of claim owned by a civil person or corporation is provided in Article 53 paragraph (1) of Law Number 9 Year 2004 which stipulates that a civil person or legal entity that feels its interest is harmed by a State Administrative Decree may file a written lawsuit to the Court authorized to contain the claim that the disputed State Administrative Decree is declared null and void. Regarding the deadline of filing a lawsuit to the State Administrative Court, then applicable to Article 55 of Law Number 5 of 1986, stating that the lawsuit may be filed within a period of ninety (90) days from the date of receipt or announcement of the Decree of the Board or Administrative Officer Country. In relation to the timeliness of the matter of filing the lawsuit, in the event that the State Administration Decision being sued is not addressed to the Plaintiff, the Supreme Court has issued SEMA Number 2 Year 1991 point V on Tengggang Waktu, for those not directed by the State Administrative Decree but who feels his interests are impaired then the grace period as referred to in Article 55 shall be calculated casuistically from the moment he feels his interests are impaired by the Administrative Decision of the State and acknowledge the existence of such decision. The author on the research in this thesis using research methods with the approach of legislation and analytical approach descriptively using data sourced from secondary data. Methods of data collection using literature study and presented in descriptive in a systematic, logical, and rational with qualitative data analysis. The author's verdict is the determination of the time period to sue for a legal subject not addressed by a State Administrative Decree. The object of the research is the Decision of the State Administrative Court of Semarang Number: 021 / G / 2015 / PTUN-SMG.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save