Home
Login.
Artikelilmiahs
22795
Update
ZAHRATUNNISA RASMAN
NIM
Judul Artikel
IMPLEMENTASI KEWENANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN REHABILITASI TERHADAP TERDAKWA PECANDU NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2017/P.Jkt.Brt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Hakim memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi kepada pecandu narkotika terutama diterapkan pada putusan akhir baik apabila terdakwa tidak terbukti ataupun terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Kewenangan yang demikian besar yang dimiliki oleh hakim membuat Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 04 Tahun 2010 dimana didalamnya terdapat batasan tentang klasifikasi terdakwa yang dapat diberikan rehabilitasi. Skripsi ini akan membahas bagaimana implementasi dari kewenangan hakim untuk dapat memutus rehabilitasi terhadap pecandu narkotika serta melihat adakah batasan atau klasifikasi tertentu dan bagaimana pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutus seorang pecandu narkotika untuk direhabilitasi. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan diuraikan secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dalam Putusan nomor 173/Pid.Sus/ 2017/PN.JKT.BRT bahwa kewenangan hakim dalam memberikan rehabilitasi terhadap terdakwa pecandu narkotika didasarkan pada pertimbangan hukum hakim dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan melihat ketentuan yang ada dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The judge the authority to provide rehabilitation to the narcotic addict, most importantly can be implemented in the final decision where the judge may produce rehabilitation verdict whether the defendant is not proven or is proven guilty of committing a crime of narcotics. That great authority owned by the judge makes the Supreme Court issued SEMA Number 04 Year 2010 in which there are standard about the classification of the defendant which can be given rehabilitation. This paper will discuss how the implementation of the of the authority of judge to be able to decide rehabilitation for narcotic addict and see whether there is any standart or certain classifications and how about consideration of judges in deciding an addict to be rehabilitated. The research method used in this paper is juridical-normative, specifically descriptive, specifically descriptive research. This research used secondary data from literature study and it is elaborated systematically. Based on the research in Decision Number 173/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt that the authority of judges by giving the rehabilitated to narcotic addict based on the consideration of judges in Article 127 paragraph (1) number a Law number 35 Year 2009 about Narcotic and depend on Article 54, Article 55 and Article 103 Law Number 35 Year 2009 about Narcotic.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save