Home
Login.
Artikelilmiahs
22747
Update
SALAHUDIN TUNJUNG SETA
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN PASAL 96 UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NO. 16 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT.
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam pembentuknya diharuskan untuk tidak menutup kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam bentuk tertulis dan/atau lisan. Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat mendapatkan penolakan pasca pengundangannya. Sekelompok Masyarakat yang tergabung dalam “Simalakama” (Aliansi Masyarakat Menolak Perda Tentang Penyakit Masyarakat) menganggap dalam pembentukan Perda tersebut tidak mengedepankan prinsip keterbukaan dan tidak menyerap aspirasi masyarakat, khususnya beberapa individu atau kelompok dari masyarakat yang memiliki kepentingan substansi atas isi Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif Pendekatan yang dilakukan adalah dengan menelaah fakta terkait dengan permasalahan yang diteliti, kemudian dicari kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan doktrin. Data yang digunakan merupakan data Sekunder yang dilengkapi data primer sebagai pelengkap dari data sekunder yang berupa hasil wawancara. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa dalam pembentukan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat tidak menerapkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dikarenakan tidak adanya keterbukaan dari pembentuk Perda yang mana berdampak pada terbatasnya akses masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan perda.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Legislation is as mandated by Article 96 of Law Number 12 of 2011 concerning the forming of Legislation, in its formers are oblige not to close the opportunity for the public to provide suggestions in written and / or oral form. Banyumas Local Regulation Number 16 of 2015 concerning Community Disease Management getting rejection after its determination. According to the opinion of a group of people who are members of "Simalakama" (People Alliance Reject Local Regulation about Community Disease) in the forming of the Local Regulation does not prioritize the principle of openness and not listen the aspirations of the community, especially some individuals or groups from the community who have a substantial interest in the contents of the Banyumas Local Regulation Number 16 of 2015 About Community Disease Management. The approach method in this research is normative juridical. The approach taken is to examine the facts related to the problem under research,and then look for suitability with legislation and doctrines. The data used are secondary data supplemented with primary data as a complement of secondary data in the form of interviews. The results of this research is that in the forming of the Local Regulation of Banyumas Regency Number 16 of 2015 About Community Disease are not applying Article 96 of Law Number 12 of 2011 about Formation of Legislation. Due to the lack of openness from the formators of the Local Regulation which has an impact on the limited access of the public to provide suggestions in the process of forming regional regulations.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save