Home
Login.
Artikelilmiahs
22725
Update
FATIH HILMY BAIHAQI
NIM
Judul Artikel
IMPLEMENTASI PERADILAN IN ABSENTIA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PNPM KECAMATAN BANYUDONO KABUPATEN BOYOLALI (Studi Kasus Putusan No .69/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK IMPLEMENTASI PERADILAN IN ABSENTIA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PNPM KECAMATAN BANYUDONO KABUPATEN BOYOLALI (Studi Kasus Putusan No .69/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg) Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) maka pencegahannya juga harus dilakukan dengan luar biasa pula,salah satu cara yang dilakukan secara luar biasa adalah dilangsungkannya pemeriksaan perkara korupsi tanpa dihadiri oleh terdakwa (Pengadilan In Absentia),namun dalam pelaksanannya peradilan in absentia dianggap berpotensi untuk merampas hak-hak terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan suatu tindak pidana korupsi dapat diadili secara in absentia dan bagaimana Perlindungan Hak-hak terdakwa yang diadili secara in absentia dalam perkara korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada putusan maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian dilakukan dari Putusan Nomor: 69/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg. dan diperoleh kesimpulan bahwa alasan dilaksanakanya peradilan in absentia yaitu karena terdakwa tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah serta terdakwa tidak diketahui lagi keberadaanya sehingga penuntut tidak dapat menghadirkannya secara paksa kepersidangan, kemudian mengenai hak terdakwa yang diadili secara in absentia, hak-hak terdakwa sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undang lain di Indonesia dianggap hilang atau tidak ada. adapun sarannya yakni perlunya pembentukan aturan hukum acara mengenai pelaksanaan peradilan in absentia dimulai pada tahap penyidikan hingga persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi, serta perlunya dilakukan penahanan atas diri tersangka sejak penyidikan hingga pemeriksaan untuk mencegah terjadinya peradilan in absentia.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT IMPLEMENTATION OF IN ABSENTIA TRIAL IN CRIMINAL ACT CORRUPTION OF PNPM FUNDS BANYUDONO SUBDISTRICT, BOYOLALI REGENCY (Case Study of Decision No.69 / Pid.Sus-TPK / 2014 / PN.Smg) Corruption is an extraordinary crime (extraordinary crimes), so its prevention must also be carried out extraordinary, one of the ways that is done extraordinarily is the examination of corruption cases without being attended by the defendant (Court of Absentia), but in the implementation of the trial in absentia is considered potential to seize the rights of the accused. This study aims to find out the reason for a criminal act of corruption can be tried in absentia and how to protect the rights of defendants who are tried in absentia in corruption cases. This study uses a normative juridical approach method by examining existing library material (secondary data). The research method used in this research is qualitative normative namely processing and interpreting based on decisions and legislation relating to research. The research was carried out from Decision Number: 69 / Pid.Sus-TPK / 2014 / PN.Smg. and it was concluded that the reason for the implementation of in absentia trial was because the defendant did not attend the trial without a valid reason even though he was legally called and the defendant was not known again so that the claimant could not present him forcibly, then the right of the defendant to be tried in absentia, right - the defendant as stated in Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law (KUHAP) and other laws and regulations in Indonesia are considered missing or absent. As for the suggestion, it is necessary to establish procedural law regarding the implementation of justice in absentia starting from the stage of investigation to trial in cases of corruption, as well as the need to detain suspects from investigation to examination to prevent the occurrence of justice in absentia.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save