Home
Login.
Artikelilmiahs
22646
Update
REDYA ZUHRIYATUL JANNAH
NIM
Judul Artikel
PEMBUKTIAN CYBERBULLYING DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Nomor : 68/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Media sosial seperti Twitter, Instagram, Path, Ask.fm, Facebook dan sebagainya sangat digemari oleh semua lingkup masyarakat. Saat ini, muncul beberapa kasus terkait penyalahgunaan jejaring sosial marak terjadi, salah satunya adalah cyberbullying. Hal tersebut sangat potensial terhadap munculnya berbagai bentuk tindak pidana, sehingga melahirkan aturan baru di Indonesia, yaitu diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan untuk menentukan nasib terdakwa. Penyelesaian suatu perkara dalam persidangan tentunya membutuhkan teknik pembuktian yang tepat sehingga apa yang diharapkan dapat dikabulkan di Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian dalam kasus cyberbullying di media sosial sesuai dengan UU ITE, penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian preskriptif, metode pengumpulan data studi kepustakaan dan kuesioner, metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembuktian dalam kasus cyberbullying dapat memenuhi ketentuan Pasal 5 UU ITE, karena hanya ketentuan-ketentuan yang mensyaratkan keterkaitan antar bukti yang satu dengan yang lain, namun kekuatan alat bukti dalam hukum acara pidana hakikatnya sama, tidak ada suatu alat bukti yang melebihi alat bukti lain. Selain itu, sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Social media like Twitter, Instagram, Path, Ask.fm, Facebook and so on are very popular with all societies. At present, there have been several cases related to the abuse of social networks, one of which is cyberbullying. It is very potential for the emergence of various forms of criminal acts, and the Indonesian government has initiated a new regulation as the Information and Electronic Transaction Law No. 11 year 2008. The proof is a problem that plays an essential role in the examination process at a court hearing to determine the fate of the defendant. Completion of a case in a trial indeed requires proper verification techniques so that what is expected can be granted in the Court. This study aims to find out the evidence in the case of cyberbullying on social media by following the Information and Electronic Transaction Law No. 11 year 2008, this study uses a normative juridical approach, with prescriptive research specifications, data collection methods of literature study and questionnaires, qualitative data analysis methods. The results of the research show that the evidence in the case of cyberbullying can fulfill the provisions of Article 5 of the Information and Electronic Transaction Law No. 11 year 2008, because only the provisions that require the interrelation between the evidence with one another, but the strength of evidence in criminal procedural law is essentially the same, there is no evidence beyond other. In addition, by Article 5 of the Information and Electronic Transaction Law No. 11 year 2008, electronic evidence is a valid proof and is an extension of proof provided for in Article 184 of the Criminal Procedure Code.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save