Home
Login.
Artikelilmiahs
22640
Update
ILMAWAN HUSAIN MUGHNI
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SATRIA KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu bentuk dari pemerintah Daerah dalam melakukan penanaman modal dan melalui BUMD sumber daya alam suatu Daerah dapat dimanfaatkan kekayaannya bagi kemanfaatan masyarakat, sehingga dalam melakukan upaya pemanfaatan sumber daya alam sebagai sumber pendapatan Daerah harus dilakukan secara profesional. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik merupakan prinsip yang dapat diterapkan oleh BUMD agar mengoptimalkan kinerja sebuah BUMD, sehingga tercapai tujuan pengelolaan BUMD. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Satria Kabupaten Banyumas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan analisis secara normatif kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan data primer melalui wawancara di Kantor PDAM Tirta Satria Kabupaten Banyumas, dengan metode pengajian data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PDAM Tirta Satria Kabupaten Banyumas telah mengimplementasikan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sesuai dengan ketentuan Pasal 343 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai unsur minimal yang harus terpenuhi dalam pengelolaan BUMD. Namun yang menjadi kekurangan adalah belum dapat dievaluasinya penerapan prinsip tersebut dikarenakan masih dalam tahap kedua, yaitu tahap implementasi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Regional-owned Enterprises (ROE) is one form of local government in investing and with ROE a region’s natural resources can be used for the benefit of society, so that in making efforts to utilize natural resources as locally generated revenue must be done professionally. Good Corporate Governance is an applied principle by ROE to optimize its performance, so that the goal of ROE is reached. This research was conducted to find out how the implementation of Good Corporate Governance principles in Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Satria Kabupaten Banyumas. The research method used in this study is normative juridical with qualitative normative analysis. Data collection methods are carried out using secondary data through library research and primary data through interviews at the PDAM Tirta Satria Kabupaten Banyumas Office, with data assessment methods in the form of narrative texts and systemically arranged. The result of the study indicate that the PDAM Tirta Satria Kabupaten Banyumas has implemented the principles of Good Corporate Governance in accordance with the provisions of article 343 paragraph (1) of law number 23 of 2014 concerning Regional Governance regarding the minimum elements that must be fulfilled in managing ROE. But what is lacking is that the implementation of this principle has not been evaluated because it is still in the second stage, the Implementation Stage.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save