Home
Login.
Artikelilmiahs
22553
Update
DEVIANTI GHASSANI
NIM
Judul Artikel
Pengelolaan Dana Desa Kotayasa Kecamatan Sumbang Berdasarkan Prinsip Good Governance
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini didasarkan oleh adanya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyatakan bahwa desa memiliki hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan kepemerintahannya baik dari urusan kepentingan masyarakat desa sampai pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan Keuangan Desa ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No.113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADesa), APBN, dan APBD yang mana salah satunya adalah Dana Desa yang berasumber dari APBN. Di dalam Peraturan Pemerintah No.113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ini dikatakan bahwa dalam mengelola dana desa harus akuntabel, transparan, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Oleh karena itu, Penelitian yang berjudul “Pengelolaan Dana Desa Kotayasa Kecamatan Sumbang Berdasarkan Prinsip Good Governance” memiliki tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis dan mendeskripsikan proses pengelolaan dana desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang dengan menggunakan prinsip good governance dari Sedarmayanti yang terdiri dari Akuntabilitas, Transparansi, Dan Partisipasi. Pada penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pemilihan informan menggunakan purposive sampling. Pengumpulan data pana penilitian ini dilkaukan dengan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa proses pengelolaan Dana Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang berdasarkan prinsip good governance masih belum optimal dalam pelaksanaannya. Hal ini terlihat pada proses akuntabilitas pada pengelolaan dana desa Kotayasa Kecamatan Sumbang belum mencapai tujuan dan sasaran dan akuntabilitas horizontal sedangkan untuk akuntabilitas vertikal pada Desa Kotayasa sudah dapat dikatakan baik hal ini dikarenakan pelaksanaan akuntabilitas vertikal sudah sama seperti Permendagri No.113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan untuk proses transparansi dalam pengelolaan Dana Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang juga masih dikatakan belum maksimal dalam pelaksanaannya, karena kurangnya kemudahan akses serta keterbukaan informasi tentang penggunaan dana desa dan masih kurang efektifnya website desa dalam kemudahan akses dan keterbukaan informasi penggunaan dana desa. Dan untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa ini sudah dikatakan baik karena masyarakat Desa Kotayasa ikut serta dalam proses pengambilan keputusan kegiatan program dari dana desa, pelaksanaan kegiatan, serta evaluasi. Kata Kunci: Akuntabilitas, Partisipasi, Pengelolaan Dana Desa, Transparansi
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research is based on the existence of Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa that villages have the right and authority to organize and manage their own governmental affairs both from the interests of the village community to the management of village finances. The Village Finance Management is governed by Government Regulation No.113 of 2014 on Village Financial Management. The village finance consists of the village's original income (PADesa), APBN, and APBD, one of which is the Village Fund from the State Budget (APBN). In Government Regulation No.113 of 2014 on Village Finance Management, it is said that in managing the village funds must be accountable, transparent, participatory, orderly and budget discipline. Therefore, the research entitled "Management of Village Funds Kotayasa Subdistrict Sumbang Based on Good Governance Principles" has the purpose of research that is to analyze and describe the process of village fund management Kotayasa, District Sumbang using the principles of good governance from Sedarmayanti consisting of Accountability, Transparency, And Participation. In this research, the research method used is qualitative descriptive with the technique of selecting informant using purposive sampling. The collection of this research data was conducted with in-depth interviews, observation, and documentation. The results of this study found that the management process of the Kotayasa Village Fund, Kecamatan Sumbang based on the principles of good governance is still not optimal in its implementation. This can be seen in the accountability process in the management of Kotayasa Village, Sumbang Subdistrict, which has not achieved its goals and objectives and horizontal accountability, while for vertical accountability in Kotayasa Village it can be said to be good, because the implementation of vertical accountability is the same as Permendagri No.113 of 2014 concerning Financial Management Village. As for the transparency process in the management of the Kotayasa Village Fund, Sumbang Subdistrict is also said to have not been maximized in its implementation, because of the lack of easy access and information disclosure about the use of village funds and the ineffectiveness of village websites in easy access and information disclosure of village fund use. And for community participation in village fund management it is said to be good because the Kotayasa Village community participates in the decision making process of program activities from village funds, implementation of activities, and evaluation. Keywords: Accountability, Participation, Transparency, Village Fund Management
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save