Home
Login.
Artikelilmiahs
21742
Update
SYAFIRA AMALIA
NIM
Judul Artikel
Analisis Yuridis Protokol Untuk Mencegah, Menindak dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak 2000 (Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children 2000) (Studi Kasus Perdagangan Orang Terhadap Warga Negara Asing di Indonesia)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children 2000 merupakan sebuah protokol dari United Nations Convention Against Transnational Organized Crime yang memberikan pengaturan tentang perdagangan orang dan perlindungannya terhadap korban perdagangan orang tersebut. Protokol ini tidak memiliki pengaturan secara khusus tentang perdagangan perempuan, hanya mengatur secara umum tentang perdagangan orang dan perdagangan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perdagangan perempuan menurutProtocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children 2000 dan tindakanpemerintah Indonesia dalam melindungi korban perdagangan orang terhadap warga Negara asing. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,dengan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Protokol ini tidak hanya mengatur tentang perlindungan korban tetapi juga upaya pemulangan korban perdagangan orang dan tindakan-tindakan pencegahan agar perdagangan orang tidak terjadi lagi. Upaya Indonesia dalam melindungi korban perdagangan orang adalah dengan mendirikan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang serta memfasilitasi rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial. Rumah Detensi Imigrasi disediakan bagi korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Proses pemulangan korban perdagangan orang terhadap warga Negara asing dibebankan kepada perwakilan Negara asalnya di Indonesia melalui bantuan pejabat imigrasi dan Menteri Luar Negeri RI.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children 2000 is a Protocol of the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime which provides the regulation about human trafficking and its protection toward the victims of human trafficking. This Protocol does not have a specific regulation about women trafficking, only generally regulate about human trafficking and children trafficking. The purpose of this research is to know the regulation about women trafficking based on Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children 2000 and the action of the Indonesian government in protecting the victims of human trafficking toward foreign nationals. This research used normative juridical approach method with secondary data, which consists of primary legal material and secondary legal material. The result of this research showed that this Protocol is not only regulate about the victim protection but also the effort of repatriation of victims and the preventive actions so that human trafficking does not happen anymore. The effort of Indonesia in protecting the victim of human trafficking is by establish a Task Force of Human Trafficking and facilitate a health rehabilitation, social rehabilitation, repatriation, and social reintegration. House Detention Imigration is provided for the victims of human trafficking and human smuggling. The repatriation process of the victim of human trafficking toward foreign nationals charged to the representative of the origin country in Indonesia through the help of immigration officials and Minister of Foreign Affairs.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save