Home
Login.
Artikelilmiahs
21740
Update
FARISA NADHILAH AZZAHRA
NIM
Judul Artikel
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (STUDI DI DESA CIKAWUNG KECAMATAN PEKUNCEN KABUPATEN BANYUMAS)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Rumusan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan. Pemerintahan desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi kepala desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa. BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, sebagai lembaga legislasi yang merancang peraturan desa bersama kepala desa, fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta fungsi pengawas dalam pelaksanaan kebijakan desa. Skripsi ini membahas tentang peran BPD dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa di Desa Cikawung Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran BPD dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa dan mengetahui apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan fungsi BPD. Metode pendekatan yang digunakan dalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini, bahwa BPD merupakan lembaga yang ada di desa, memiliki peran secara aktif menyerap dan menampung aspirasi masyarakat, dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan program pembangunan atau pemerintahan di desa. Kendala dalam pelaksanaan fungsi BPD dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu kendala internal dan kendala eksternal.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The formulation of Article 1 Number 1 of Law Number 6 Year 2014 about Villages, that the village has the authority to regulate and manage Government affairs. The village administration consists of the Village Government (which includes the village head and village apparatus) and the Village Consultative Board (BPD). Village head is the leader of the village government. While BPD is an institution that performs government functions, as a legislative body that design village regulations with village heads, the function of accommodating and channeling the aspirations of the community, and the function of supervisors in the implementation of village policy. This thesis discusses the role of BPD in the preparation of village development planning in Cikawung Village, Pekuncen District, Banyumas Regency. The purpose of this study is to know how the role of BPD in the preparation of village development planning and know what are the obstacles in the implementation of BPD functions. Approach method used is the method of juridical normative approach with legislation approach and analysis approach. Sources of legal materials used are primary data and secondary data. From this research, it can be concluded that the village consultative board is an institution in the village that has role to actively absorb and accomondate the aspirations of the community, and implement the aplicable legislation related to development programs or government in the village. Constraints in the implementation of village consultative board are devided into two factors, internal constraints and external contraints.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save