Home
Login.
Artikelilmiahs
21691
Update
RISMAYA NURBAITY
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WAKTU PENETAPAN STATUS TERSANGKA OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) YANG DIJADIKAN ALASAN PRAPERADILAN (Tinjauan Yuridis Putusan No register perkara 97/Pid.prap/2017/PN.Jkt.Sel)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penetapan tersangka merupakan tindakan yang bersifat administrativ yang mengakibatkan pengurangan terhadap hak-hak seseorang. Aparat Penegak Hukum dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka beberapa diantaranya dilakukan tidak berdasarkan aturan yang ada. Oleh karena itu untuk terwjudnya asas Due Proces of Law maka Lembaga Praperadilan melalui putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memaukan penetapan tersangka sebagai objek dari raperadilan selain itu dalam Putusan MK lainnya yaitu Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan SPDP tidak hanya ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum tapi juga untuk terlapor/tersangka. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam menetapkan seeorang menjadi tersangka beberapa diantaranya dianggap prematur dan dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ada. Seperti pada saat menetapkan Setya Novanto (SN), yang kemudin diajukannya Praperadilan. Penelitian ini dilakukan untuk menegtahui bagaimana KPK dalam menetapkan seeorang menjadi tersangka dan bagaiaman pertimbangan hukum hakim praperadilan dalam memutus hal terebut. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, jurnal-jurnal ilmiah, dan situs-situs internet dengan cara studi putaka. Data-data tersebut dikumpulkan yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data-data yang diperoleh dianaliis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap diri SN oleh KPK tidak sah, karna KPK menetapkan SN sebagai tersangka sebelum dilakukannya penyidikan dan berdasar pada bukti-bukti orang lain, sehingga belum ada dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SN sebagai tersangka. Putusan ini yang kemudian banyak memunculkan kontroversi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Determination of the suspect is an administrative action that results in the reduction of a person's rights. Law Enforcement Officials in determining a person to be a suspect some of them done not based on existing rules. Therefore, for the establishment of the Principle of Legal Process Then the Pretrial Institution through Decision Number 21 / PUU-XII / 2014 includes the decision of various pretrials other than that in the Constitutional Court Decision Number 130 / PUU-XIII / 2015 which states that SPDP applies not only to Prosecutor General but also to the reported / suspect. The Corruption Eradication Commission (KPK) in establishing a suspect is considered to be premature and considered inconsistent with existing rules. As at the time set Setya Novanto (SN), which then filed Pretrial. This research was conducted to determine how the KPK in establishing a suspect and how the legal considerations of pretrial judges in deciding the case. Metode used in this study is a research method by using juridical - normative. The data used in this research secondary data in the form of literature books, statutory regulations, official documents, scientific journals, and internet sites by way of putaka study. The data are collected which are then presented in a systematic description form. The data obtained are analyzed and elaborated based on legal norms related to the research object. The result of the research shows that the judge declares that the suspect's determination against SN by KPK is not valid, because of KPK has assigned SN as a suspect before the investigation and based on the evidence of the others, so that there are not enough early evidences to establish SN as a suspect. That pretrial ruling that granted SN although rise to various controversies.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save