Home
Login.
Artikelilmiahs
21656
Update
RIZKI BAHARI ARITONANG
NIM
Judul Artikel
PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN DALAM SENTRALISASI KURIKULUM PADA PENDIDIKAN TINGGI
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kurikulum adalah sebuah keharusan dalam sistem pembelajaran setiap jenjang pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Namun terdapat pola sentralisasi dalam pembentukan kurikulum pada pendidikan tinggi yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 73 Tahun 2013 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang Pendidikan Tinggi (Permendikbud Tentang KKNI). Padahal, perguruan tinggi memiliki otonomi pengelolaan perguruan tinggi dibidang akademik sehingga perguruan tinggi memiliki kebebasan akademik sendiri tanpa keterlibatan pemerintah dalam pembentukannya. Oleh karena itu adanya persoalan dalam pemenuhan hak atas pendidikan dalam pembentukan kurikulum pada pendidikan tinggi di Indonesia. Persoalan ini kemudian dilanjutkan dengan penelitian hukum (Legal Research) dengan tujuan agar mengetahui bagaimana pemenuhan hak atas pendidikan dalam pembentukan kurikulum pada perguruan tinggi. Penelitian ini menggunakan metode Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian menunjukan bahwa tidak terpenuhinya hak atas pendidikan dalam pembentukan kurikulum pada pendidikan tinggi karena membatasi kebebasan akademika sivitas akademika karena Pasal 10 ayat (3) Permendibud Tentang KKNI memperluas kewenangan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen-Belmawa) dalam membentuk kurikulum sehingga kewenangan perguruan tinggi hanya mengikuti pedoman kurikulum dari Dirjen-Belmawa dan tidak adanya otonomi pengelolaan perguruan tinggi dibidang akademik.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The curriculum is crucial element of learning system in every level of education, including higher education.However, there is a pattern of centralization in the formation of a curriculum in higher education contained in Permendikbud. 73 of 2013 on the Indonesian National Qualification Framework for Higher Education (KKNI). In fact, universities have the autonomy of university management in the academic field so that universities have their own academic freedom without government involvement in its formation. Therefore, there is a problem in the fulfillment of the right to education in the formation of curriculum in higher education in Indonesia. This problem followed by legal research (Legal Research) with the aim to know how the fulfillment of the right to education in the formation of curriculum at universities. This research uses statutory approach approach and conceptual approach. The result of the research shows that the unattended right of education in the formation of curriculum in higher education because it limits the academic freedom of academicians because Article 10 paragraph (3) Permendibud About KKNI expands the authority of the Directorate General of Learning and Student Affairs (Dirjen-Belmawa) in forming the curriculum so that the authority of the university only follow the curriculum guidance of Dirjen-Belmawa and the absence of academic management autonomy in the field of academic.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save