Home
Login.
Artikelilmiahs
21649
Update
PRISTA ALISA RAMADHANI
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN ASAS TERITORIAL PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH WARGA NEGARA INDONESIA DI THAILAND (Studi Tentang Kasus Jemani Ikhsan Di Thailand Tahun 2015)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan transnasional. Produksi narkoba di Asia Tenggara paling banyak ditemukan di Laos, Myanmar, dan Thailand sebagaimana dikenal sebagai negara segitiga emas. Tindak pidana yang yang melibatkan dua negara, khususnya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Jemani Ikhsan yang merupakan Warga Negara Indonesia, namun, telah melakukan tindak pidana narkotika yaitu membawa narkotika jenis kokain ke Thailand. Jemani Ikhsan ditangkap di Bandara Internasional Phuket, Thailand pada 20 April 2015. Tujuan daripada penulisan ini adalah untuk mengetahui pemberlakuan asas teritorial terhadap tindak pidana yang terjadi yang melibatkan dua negara yang dilakukan oleh Jemani Ikhsan yang dilakukan di Thailand. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif-analitis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Konvensi internasional yang mengatur tentang narkotika dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa diantaranya yaitu Single Convention on Narcotic Drugs 1961, Convention on Psycotropic Substances 1971, dan Convention Against the Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psycotropic Substances 1988, sedangkan Thailand mengatur tentang narkotika di Prarachbanyat Kodmay Yaseiptit Poso 2522 (1979) atau Undang-Undang tentang Narkotika B.E. 2522. Yurisdiksi kriminal berdasarkan asas teritorial ini didasarkan atas terjadinya kejahatan atau tindak pidana di dalam batas-batas wilayah suatu negara. Thailand memberlakukan hukum pidana nasionalnya terhadap peristiwa tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Jemani Ikhsan. Hakim pengadilan Phuket yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memutus hukuman pidana penjara kepada terdakwa yaitu Jemani Ikhsan selama 25 tahun dan denda 700 ribu Baht subsider 2 tahun penjara berdasarkan Thai Narcotics Act B.E 2522 (1979). Kata kunci : Tindak Pidana Internasional, narkotika, asas teritorial.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT The crime of narcotics is a transnational crime. Drug production in Southeast Asia most widely found in Laos, Myanmar, and Thailand as it is known as the golden triangle countries. The criminal acts that ensue of two countries are involved. Especially the narcotics crime perpetrated by Jemani Ikhsan who is an Indonesian Citizen. Nevertheless, has committed the crime of narcotics which was carrying one of cocaine-type drugs to Thailand. Jemani Ikhsan was arrested at Phuket International Airport, Thailand. on 20 April 2015. The objective of this study is to ascertain the prevailing of the territorial principle in the offenses that occurred which involving the two countries carried out by Jemani Ikhsan that are conducted in Thailand. The research method in this thesis are descriptive-analytical moreover juridical normative are used in the term of the approaching method in this study. International conventions which modulating about narcotics are issued by the United Nations among of them are Single Convention on Narcotic Drugs 1961, Convention on Psychotropic Substances 1971, and Convention Against the Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 While Thailand set about narcotics crimes in Prarachbanyat Kodmay Yaseiptit Poso 2522 (1979) or the law on Narcotics B.E. 2522. Criminal jurisdiction based on the principle of this territory took relevances by occurrences of a crime or a criminal offence within the territorial boundaries of a country. Thailand national criminal law enacting towards the crime of narcotics made by Jemani Ikhsan. The Phuket court judge who examined and tried the case has sentenced Jemani Ikhsan the defendant to 25 years of imprisonment and a fine about 700,000 Baht also subsidiary for 2 years in prison under the Thai Narcotics Act B.E 2522 (1979). Keyword : International crime, narcotics, territorial principle.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save