Home
Login.
Artikelilmiahs
21542
Update
VENIA VENANDA
NIM
Judul Artikel
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT SEBAGAI DASAR PUTUSAN GUGATAN TIDAK DITERIMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 076/G/2015/PTUN.Smg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN), menyebutkan mengenai kewenangan/kompetensi absolut PERATUN bahwa pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Pada kasus putusan Nomor 076/G/2015/PTUN.Smg, para penggugat mengajukan gugatan dengan objek gugatannya berupa sertifikat hak atas tanah, sehingga timbul permasalahan dalam menentukan kompetensi absolut PERATUN yang menempatkan sertifikat hak atas tanah sebagai objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang disusun secara sistematis, logis dan rasional. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sertifikat hak atas tanah sebagai objek gugatan di PTUN merupakan kompetensi absolut PERATUN, apabila dalam gugatannya ialah mempermasalahkan keabsahan diterbitkannya KTUN dan dalam petitumnya agar KTUN tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara a quo yang menyatakan gugatan tidak diterima, tidak mendasarkan pada SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Plano Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang berisi mengenai ketentuan dalam menentukan suatu sengketa merupakan sengketa Tata Usaha Negara atau sengketa Perdata (kepemilikan).
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT The Article 47 Undang-Undang No 5 Tahun 1986 about Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN), mentions the authority or absolute competence of PERATUN that the court has the duty and authority to examine, decide, and resolve the PERATUN that is the dispute which cause by issuing a Decision of State Administration. The study comes on the decision No 076/G/2015/PTUN.Smg. the plaintifs filed lawsuit which the object of its is a land title, then there is problem in deciding PERATUN absolute competence in making a land titles as a lawsuit paintifs in Administrative Court. The approach method used in this research is the normative juridical approach method with legislation, case, and conceptual approach. The research specification is the perspective in the form of description which arranged systematically, logically, and rationally. The result of this study indicate that land title certificate as the object of the lawsuit in the Adminnistrative Court is absolute competence of PERATUN, if in its lawsuit is to question the validity of the issuance of the KTUN and in its petitum so that the KTUN shall be declared null and void. The judge’s legal consideration in deciding the a quo case which states the lawsuit is not accepted according to SEMA No 7 in 2012 regarding Legal Formulation of The Plenary Result Meeting of The Supreme Court Room as A Guideline for The Duties Execution for The Court containing the provisions in determining a dispute which is dispute of State Administration or civil disputes (ownership).
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save