Home
Login.
Artikelilmiahs
21443
Update
DWI YANUAR
NIM
Judul Artikel
PRAPERADILAN PENETAPAN TERSANGKA MANTAN KETUA UMUM PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA (PSSI) LA NYALLA MATTALITTI (Studi Putusan Nomor : 19/PRA.PER/2016/PN.SBY)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Lembaga Praperadilan lahir dari inspirasi yang bersumber dari Habeas Corpus, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia. Praperadilan sendiri merupakan wewenang dan fungsi baru yang dilimpahkan KUHAP kepada Pengadilan Negeri. Wewenang Praperadilan menurut Pasal 1 Angka 10 KUHAP juncto Pasal 77 KUHAP hanya meliputi sah tidaknya penangkapan dan atau sah tidaknya penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan atau sah tidaknya penghentian penuntutan. Namun setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 kewenangan Praperadilan diperluas meliputi Penetapan Tersangka, Penggeledahan, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat. Di introdusirnya permohonan Praperdilan atas Penetapan Tersangka memberikan jaminan atas hak asasi manusia seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menjadi memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri. Hakikat mengajukan Praperadilan adalah untuk melindungi hak tersangka maka lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 menambah kewenangan Praperadilan terhadap upaya paksa yakni Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SDPD). Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Praperadilan Penetapan Tersangka Mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattaliti (Studi Putusan Nomor : 19/PRA.PER/2016/PN.SBY. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana kewenangan Praperadilan menurut Pasal 1 Angka 10 KHAP juncto Pasal 77 KUHAP dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 serta untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertimbangan-pertimbangan hukum hakim dalam memutus permohonan Praperadilan. Untuk mencapai tujuan penelitian tersebut diatas dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi Penelitian deskriptif analitis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 19/PRA.PER/2016/PN.SBY. Pengumpulan data studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Kata Kunci : Praperadilan, Penetapan, Tersangka
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Pretrial Institution bears from Habeas Corpus idea which gives fundamental guarantee of human rights. Pretrial itself is a form ofnew authorities and functions that delegated from KUHAP (Criminal Code) to Legal Institutions. Pretrial authority according to Section 1 Number 10 KUHAP juncto, Section 77 KUHAP only comprises validity of seizure, detention, investigation halt, and or prosecution halt activities. Nevertheless after Verdict of the Constitutional Court Number: 21/PUU-XII/2014 Pretrial authorities are expanded including: Determination of The Suspect, Search Warrant, Seizure and Document Investigation. The introduction of Pretrial Hearing request upon Determination of The Suspect guarantees the suspect’s rights and has the legal standing to remand Pretrial Hearing in District Court at once. The essence of applying for pretrial is to protect the rights of suspects through Verdict of the Constitutional Court Number: 130/PUU-XIII/2015 adds Pretrial authority of compulsion which formed as Command Letter Commencement of Investigation (SDPD). According to these phenomena, the researcher finds this interesting to observe and leads this into a research entitled Pretrial Determination of Suspect La Nyalla Mattaliti as The Former Chairman of Indonesian Football Association (PSSI) (Verdict of Study Number : 19/PRA.PER/2016/PN.SBY). The aim of the study is to observe and analyze the authorities of Pretrial Hearing according to Section 1 Number 10 KHAP junctoSection 77 KUHAP and Post-Verdict of Constitutional Court Number: 21/PUU-XII/2014, Verdict of Constitutional Court Number 130/PUU-XIII/2015 also to find out and analyze how are the law considerations of the judge in making decision of Pretrial Hearing application. In order to reach the research objectives, this study uses juridical normative approach, descriptive qualitative as the research specification, secondary data source includes applicable legislation, literature, research result related with the main issue and Verdict of Surabaya District Court Number: 19/PRA.PER/2016/PN.SBY. Data collection will be provided descriptively and analyzed with normative qualitative method. Keywords: Pretrial, Determination, Suspect
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save