Home
Login.
Artikelilmiahs
21305
Update
BAYU AKBAR WICAKSONO
NIM
Judul Artikel
Politik Hukum Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Praktik pidana mati yang tidak disertai batasan yang jelas akan menimbulkan kerugian dan akan melanggar nilai nilai kemanusiaan. Pembahasan panjang tentang pidana mati di Indonesia khususnya pada aspek politik hukum mengerucut pada 2 pertanyaan pokok yaitu bagaimana politik hukum pidana mati dalam peraturan perundang undangan dan RUU KUHP di Indonesia, serta bagaimana formulasi pidana mati sebagai sarana pemidanaan yang sesuai dengan nilai kemanusiaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelusuri sumber hukum baik secara internasional dan nasional tentang pidana mati, dalam melakukan analisis instrumen yang digunakan yaitu teori pemidaan gabungan serta instrumen hukum internasional yaitu international covenant on civil and political righs. Politik hukum pidana mati dalam rancangan KUHP 2015 dan peraturan perundang undangan di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai macam faktor yang memberikan andil dalam membentuk politik hukum pidana mati hingga saat ini. Sampai saat ini pidana mati masih menjadi instrumen utama dalam pemidaan di berbagai peraturan perundang undanagan termasuk dalam RUU KUHP 2015. Formulasi pidana mati yang tepat sebagai sarana pemidanaan yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaanyang mengkolaborasikan antara pembalasan dan pendidikan adalahpidana mati sebagai upaya terakhir, eksekusi tidak dilakukan dimuka umum,tidak dilakukan kepada ibu hamil dan ibu yang masih memiliki anak di bawah 7 tahun, pelaksanaan pidana mati setelah semua upaya hukum dilakukan dan telah inkracht van gewijsde, masa percobaan wajib minimal 10 tahun, eksekusi dengan menggunakan cara lethal injectionguna menjamin pidana mati yang dilakukan memenuhi nilai kemanusiaan dan dengan formulasi inilah diharapkan pidana mati dapat menjadi intrumen pemidaan yang dapat memberikan manfaat dan sebagai sarana pendidikan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The practice of capital punishment which is not subjected to clear boundaries will cause harm and will violate the value of humanity. The lengthy discussion on capital punishment in Indonesia, especially in the political aspect of law, conical on two main questions, namely how the politics of capital punishment law in the legislation and the Criminal Code draft in Indonesia, and how the formulation of capital punishment as a punishment facilities in accordance with human values. The research method used was normative juridical with the source of international and national law on capital punishment while analyzing the instrument used was the theory of joint punishment as well as international law instrument about international covenant on civil and political righs. The legal politics of capital punishment in article of the Criminal Code 2015 and legislation in Indonesia are influenced by various factors that contribute in shaping the law politics of capital punishment. Until nowdays, the capital punishment is still the main instrument in deterrence in various laws and regulations including in the Criminal Code draft 2015. The formulation of appropriate capital punishment as a punishment facility in accordance with human values that collaborate between retaliation and education is the capital punishment as a last effort, execution is not done in public, not performed on pregnant women and mothers who still have children under 7 years old, the execution of capital punishment after all legal efforts are done and inkracht van gewijsde, mandatory period of at least 10 years, execution by means of lethal injection to ensure the capital punishment which fulfills the human values and with this formulation is expected that the capital punishment can be an instrument of punishment that can provide benefits and as means of education.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save