Home
Login.
Artikelilmiahs
20811
Update
ESNAWAN WIRAYUDHA
NIM
Judul Artikel
TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 58/Pid.Sus/2015/PN Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk penerapan unsur-unsur tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 58/Pid.Sus/2015/PN Pwt dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menjatuhkan pidana pada putusan perkara Nomor: 58/Pid.Sus/2015/PN Pwt Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 58/Pid.Sus/2015/PN Pwt. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, data disajikan dalam bentuk uraian dan data dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 58/Pid.Sus/2015/PN Pwt. Terdakwa Hardiono alias Paryono alias Gendut Bin Harto telah dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yaitu persetubuhan layaknya hubungan suami – isteri, (korban belum berumur 18 (delapan belas) tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9820/TP-20/2010, tanggal 11 Juni 2010). Majelis Hakim telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 82 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seluruh unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi. Dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menjatuhkan pidana pada putusan perkara Nomor: 58/Pid.Sus/2015/PN Pwt, adalah dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a. Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur, Terdakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. b. Pertimbangan terhadap pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP berupa : keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa c. Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa Oleh karena itu terdakwa di pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan, dan terdakwa tetap ditahan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT This research aim to for the applying of doing an injustice elements persuade child to conduct desecrate deed in District Court Purwokerto Number decision: 58/Pid.Sus/2015/PN Pwt and to know consideration base punish Purwokerto judge of district court in dropping crime at Number verdict: 58/Pid.Sus/2015/PN Pwt. Research conducted by using method approach of normative juridical. Specification of descriptive Research of analysis, Source of secondary data cover law and regulation going into effect, literature, result of research related to problems fundamental and also Decision District Court Purwokerto Number 58/Pid.Sus/2015/PN Pwt. Data collecting with bibliography study, data presented in the form of data and description analysed with normative method qualitative. Pursuant to result of research of known. that applying of doing an injustice elements persuade child to conduct desecrate deed in District Court Purwokerto Number decision: 58/Pid.Sus/2015/PN Pwt. Defendant Hardiono he was known as Gendut Paryono he was known as of Bin Harto have designedly persuaded child to conduct] desecrate deed that is coition within reason husband relation- wife, (victim not yet 18 (eighteen) year, as according to Citation Act of birth Number 9820/TP-20/2010, date of 11 June 2010). Committee Judge have considered deed of defendant which impinge Section 82 Law No. 23 Year 2002 about Protection of Child. Entire element from asserted by section have fufilled. Thereby defendant have proven validly and guilty rang truse conduct doing an injustice persuade child to conduct or let to be conducted by desecrate deed. Consideration base punish Judge of district court Purwokerto in let fall crime at Number verdict: 58/Pid.Sus/2015/PN Pwt, is by considering the followings: a. Consideration to law fact fulfilling elements, Defendant impinge Section 82 Law No. 23 Year 2002 about Protection of Child b. Consideration to verification pursuant to valid evidence appliance as arranged in Section 184 KUHAP in the form of : eyewitness boldness, defendant, bank statement. c. Consideration to things weighing against and lightening Defendant Therefore defendant in crime with crime serve a sentence during 6 (six) year and fine equal to Rp. 60.000.000,00 (six ten million) rupiah with rule if fine do not be paid by hence changed with jail crime during 3 (three) month jail and defendant remain to be arrested.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save