Home
Login.
Artikelilmiahs
20761
Update
RIO AGUS IRAWAN
NIM
Judul Artikel
KEKUATAN PEMBUKTIAN DNA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ( Tinjauan Yuridis Putusan Nomor : 27/PID/2015/PT/PLG )
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Di tengah pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini, penemuan-penemuan baru di bidang teknologi ternyata banyak yang kondusif untuk upaya upaya pembuktian perkara yang dilakukan oleh hakim, di antaranya teknologi perekam suara, perekam gambar, pelacak sidikjari, dan tes DNA. pembuktian tindak pidana di pengadilan itu berada dalam wilayah yuridis formal, sehingga sah tidaknya sesuatu untuk digunakan sebagai alat bukti amat bergantung kepada ketentuan - ketentuan formal yang mengaturnya. Putusan Nomor : 27/PID/2015/PT/PLG, perkara yang diajukan adalah perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dengan terdakwa Rendi Oktareza, dengan putusan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normative yaitu metode pendekatan menggunakan konsep legisme yang positivistis. Konsep ini hukum dipandang identik dengan norma - norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat negara yang berwenang dan melihat hokum sebagai suatu sistem normatif yang mandiri, bersifat tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat yang nyata. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kekuatan Pembuktian DNA dalam Putusan Nomor 27/PID/2015/PT/PLG yaitu dengan hakim telah memeriksa beberapa alat bukti berupa beberapa keterangan saksi, Keterangan terdakwa Rendi Oktareza dan barang bukti serta alat bukti petunjuk yaitu tes DNA yang hasilnya tertuang dalam berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik No. LAB : 1743/KBF/2014 tanggal 09 Oktober 2014 terhadap barang bukti cocok antara bercak darah yang di baju dengan darah korban, dari alat bukti di atas sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah, serta sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Cases of theft with violence in Decision Number: No. 81 / Pid.B / 2015 / PN SNT, very interesting studied for use in committing a crime airsoftgun theft with violence in aggravating circumstances as stipulated and punishable violated Article 365 Paragraph (2) ke- 2 of the Code of Criminal Law Act. Therefore, the authors are interested in conducting research on "Strength of Evidence Airsoft Gun in the Crime of Theft With Violence (Judicial Review Decision No. 81 / Pid.B / 2015 / PN SNT).The method used is the method of normative juridical approach uses the concept of the positivistic legisme. This concept is seen as identical with the legal norms made written and enacted by institutions or officials who authorized and view the law as a normative system which is independent, is closed and apart from real people's lives.Based on the results of this study concluded that the decision No. 81 / Pid.B / 2015 / PN SNT Sengeti has met 2 evidence is witness testimony that Hunaifi, Rika, Elisa Pupils, SoniPanji, and the testimony of the defendant and the evidence that Doni so judges Airsoft Gun gain confidence that the defendant legally and convincingly proven guilty of committing a crime "Theft with violence in aggravating circumstances" in accordance with Article 365 paragraph (1) criminal Code and was sentenced the form of imprisonment for 1 (one) year eight (8) months.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save