Home
Login.
Artikelilmiahs
20752
Update
FEBRIAN KURNIA RAHMAN
NIM
Judul Artikel
PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Tinjauan Yuridis Putusan No. 428/PID/SUS/2016/PN.Jkt.Tim)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pembuktian merupakan titik sentral dari pemeriksaan di muka sidang pengadilan karena menyangkut ditentukan tentang benar tidaknya Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana. Hakim pada prinsipnya dalam menjatuhkan putusan selalu mendasarkan pada alat-alat bukti yang sah, oleh karena itu dalam usaha membuktikan apakah tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum itu terbukti atau tidak, Hakim harus berhati-hati dalam menilai dan mempertimbangkan masalah pembuktian. Dengan pembuktian dapat ditentukan nasib seorang Terdakwa Pada Putusan No.428/PID/SUS/2016/PN.Jkt.Tim, perkara yang diajukan adalah penyalahgunaan pengedaran Narkotika Golongan I. Terdakwa Farhabi Alamsyah sebagai kurir, oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke depan sidang pengadilan dengan dakwaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam Putusan No. 428/PID/SUS/2016/PN.Jkt.Tim tersebut dan apakah putusan tersebut sesuai dengan keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif dan menggunakan data sekunder. Dalam Putusan No.428/PID/SUS/2016/PN.Jkt.Tim, hasil pembuktian dari tindak pidana narkotika ini yaitu terdapat 2 (dua) orang saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, serta dari alat bukti tersebut membuat hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Sehingga, dalam putusan ini hakim telah adil dalam menghukum Terdakwa karena hakim menjatuhkan putusan dengan mendasarkan pada keadilan prosedural dan keadilan substantif. Kata Kunci: Pembuktian, Tindak Pidana Narkotika
Abtrak (Bhs. Inggris)
Verification is the central point of the examination in front of the court because it involves in determined whether the defendant is committed the act or not, indicted by the Public Prosecutor and is an essential part of the criminal procedure. The Judge in his principal when imposing the verdict always based on the valid evidances, therefore in order to prove whether the criminal act that indicted by the public prosecutor was proved or not, the Judge must be careful in assessing and considering the problem of evidence with the verification it can be determined the fate of the defendant. On the verdict number 428/PID/SUS/2016/PN.Jkt.Tim, the proposed case is misuse of narcotics circulation class I. Defendant Farhabi Alamsyah as a courir, by the Public Prosecutor proposed to the court with the indictment violates article 1 paragraph (1) of Act Number 35 Year 2009 on Narcotics. This research is intended to find out how the verification in the verdict 428/PID/SUS/2016/PN.Jkt.Tim and whether the verdict is appropriate with justice. The research method is the juridical normative with specification descriptive study and using secondary data. In the verdict number 428/PID/SUS/2016/PN.Jkt.Tim, the result of verification from the narcotics crime is that there are two witnesses, letter, guide, and information of from the defendant, suitable with article 184 KUHAP, also from the evidence which make the Judge gets the conviction, that the defendant is legally and convincing of commiting criminal offenses of narcotics. So, in this verdict the Judge has been fair to convict the defendant because the Judge imposing the verdict based on procedural justice and substantive justice. Keyword: Verification, Narcotics Crime
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save