Home
Login.
Artikelilmiahs
20636
Update
RAHMATIKA MARTIARINI
NIM
Judul Artikel
Pertanggungjawaban Negara Terhadap Pelanggaran Hak Kekebalan Diplomatik Menurut Hukum Internasional (Studi Terhadap Kasus Penyadapan KBRI Di Myanmar 2004)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik telah mengatur mengenai kewajiban negara penerima (Receiving State) untuk melindungi hak-hak istimewa serta melaksanakan kekebalan yang diberikan kepada para misi diplomatik. Pada tahun 2004 terjadi pelanggaran diplomatik berupa penyadapan yang dilakukan oleh Junta Militer Myanmar, penyadapan tersebut dilakukan melalui saluran komunikasi di kantor KBRI di Myanmar. Pemerintah Myanmar terbukti telah lalai dalam melindungi kekebalan gedung diplomatik sebagaimana diatur dalam Pasal 22 serta telah gagal melindungi kebebasan komunikasi misi diplomatik yang telah diatur didalam Pasal 27 Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik. Kelalaian dan kegagalan negara penerima dalam memberikan perlindungan terhadap kekebalan diplomatik merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan konvensi, oleh karenanya negara penerima wajib bertanggung jawab atas terjadinya hal yang tidak menyenangkan tersebut.sebagaimana telah diatur di dalam International Law Commission Draft Articles on State Responsibility for Internationally Wrongful Acts 2001. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normative. Sumber data berupa data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Dari hasil pembahasan terhadap permasalahan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Myanmar sebagai negara penerima (Receiving State) berkewajiban melakukan pertanggungjawaban berupa pemuasan (satisfaction) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ILC. Bentuk satisfaction berupa permintaan maaf secara resmi kepada Indonesia selaku negara pengirim (Sending State). Pemerintah Indonesia memilih penyelesaian sengketa secara damai melalui jalur politik yaitu melalui proses negosiasi sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat 1 United Charter 1945.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The 1961 Vienna Convention on Diplomatic Relations has governed the obligation of the Receiving States to protect privileges and carry out the immunities given to diplomatic missions. In 2004, Myanmar’s Military Junta tapped the communication channel at the Indonesian Embassy in Myanmar. The Myanmar Government has proven to be negligent in protecting the immunity of diplomatic building as stipulated in Pasal 22 and has failed to protect the freedom of communication of diplomatic mission as stipulated in Pasal 27 Vienna Convention in 1961 concerning the diplomatic relations. The state’s failure to provide protection against diplomatic immunity is the form of the violation of the provision convention. Thus, the Receiving State shall be responsible for the occurrence of such case as stipulated in International Law Commission Draft Articles on State Responsibility for Internationally Wrongful Acts 2001. This research applied juridical-normative method. The data of this research are the secondary data consisting of primary, secondary, tertiary legal material. Literature study is used to collect the data of this research. Descriptive statistics is used to analyze the data of this research. The result of the analysis based on the stated issue shows that Myanmar as the Receiving State is obliged to carry out responsibility in the form of satisfaction as stipulated in Pasal 37 ILC. The form of the satisfaction is the official apologize to Indonesia as the Sending State. The Indonesian Government agrees to resolve the dispute through consensual process by negotiation process as stipulated in Pasal 33 ayat 1 United Charter 1945.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save