Home
Login.
Artikelilmiahs
20530
Update
Desya Armeta
NIM
Judul Artikel
KAPASITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA MELUNG KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUTAN BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Permasalahan lemahnya kapasitas pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa telah menjadi masalah utama dalam pelaksanaan desentralisasi desa. Permasalahan ini menjadi sorotan, sebab sasaran pembangunan pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah daerah-daerah terpinggir atau desa yang jarang tersentuh pembangunan. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa setiap desa akan menerima dana desa. Pemberian dana desa kepada desa idealnya harus dibarengi dengan kemampuan Pemerintah Desa, akan tetapi tidak semua pemerintah desa memiliki kemampuan tersebut. Tahun 2016 Desa Melung menerima dana desa sebesar Rp 643.031.664. Sementara itu, sumber daya manusia yang dimiliki untuk mengelola dana desa adalah Pemerintah Desa. Melihat betapa pentingnya peranan Pemerintah Desa seperti yang disebutkan dalam undang-undang, maka keberadaan Pemerintah Desa diperlukan untuk dapat mengelola dana desa tersebut. Penelitian ini menggunakan elaborasi teori dan konsep kapasitas organisasi menurut Horton dkk (2003) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Mengacu pada unsur-unsur kapasitas organisasi yang diperkenalkan Horton dkk (2003), penelitian ini berfokus kepada kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa di Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, dan teknik pemilihan informannya adalah key informant dan snowball. Kesimpulan penelitian ini adalah dari ke tujuh sub aspek kapasitas organisasi sebagai mana yang disebutkan Horton dkk (2003), masih terdapat tiga sub aspek yang belum terpenuhi secara maksimal. Tiga sub aspek tersebut adalah sumber daya manusia, teknologi, dan manajemen program dan proses.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The weak capacity of Village Government in implementing village governance has become a major problem in the implementation of village decentralization policies. This issue is becoming a concern, because the development goals during the reign of President Joko Widodo is marginalized areas or villages, which are rarely touched by development. Through Undang-Undang No. 6 of 2014 about Village showed up, said each village will receive multiplied village fund, well above the amount already available in the village budget. However, village funding to villages should be followed by Village Government capacity. Melung Village receives village fund Rp 643.031.664 in 2016. Meanwhile, the human resources of Melung Village which organize this funds is Village Government. Seeing the smooth role of Village Government as it says in the law, Village Government is required to be able to organize village fund. This research used the elaboration theory and concept of organizational capacity according to Horton et al (2003) and Peraturan Menteri No. 113 of 2014 about Village Finance Management. According to Horton et al (2003), this research focuses on Village Government Capacity of Village Fund Management in Melung Village, Kedungbanteng Sub-district, Banyumas Regency. The research method is qualitative descriptive, and the technique of selecting the informant is purposive key informant and snowball. The conclusions of this research is, from seven aspects of organizational capacity as stated by Horton et al (2003), there are still three sub aspects that have not been fulfilled maximally in village fund management capacity in Melung Village, Kedungbanteng District, Banyumas Regency. Those sub aspects are human resource, technology, and management of programs and processes.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save