Home
Login.
Artikelilmiahs
20456
Update
MASRUL ANDRIYANTO
NIM
Judul Artikel
ANALISIS PENERAPAN PERTUKARAN INFORMASI UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong adanya kegiatan perekonomian lintas batas negara (international/cross border transactions), dan dengan adanya azas sovereignty (kedaulatan negara) mendorong negara-negara untuk bersaing dengan menggunakan instrumen perpajakan agar dapat menarik investasi dan kegiatan bisnis internasional. Persaingan tersebut mendorong atau meningkatkan peluang adanya aggresive tax planning, international tax avoidance atau bahkan international tax evasion untuk meminimalkan beban pajak. Sebagai sebuah negara, Indonesia sendiri telah mengesahkan banyak Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B (Tax Treaty), meratifikasi TIEA (Tax Information Exchange Agreements) dan Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC) serta menandatangani MCAA (Multilateral Competent Authority Agreement) sebagai dasar untuk melaksanakan Pertukaran Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. Indonesia juga berkomitmen untuk melakukan Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis/Automatic Exchange of Information (AEOI) for Financial Account Information sesuai Common Reporting Standard (CRS) pada September 2018. Terkait dengan pertukaran informasi, penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran mendalam mengenai dasar pemikiran penerapan kebijakan, identifikasi tujuan kebijakan, analisis kebijakan dengan kriteria Sneed, analisis pencapaian kebijakan dengan Luder’s Model serta identifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat penerapan kebijakan Pertukaran Informasi untuk Kepentingan Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pengumpulan data primer dari hasil wawancara mendalam pada informan dari Direktorat Jenderal Pajak serta data sekunder berupa statistik pelaksanaan kebijakan, jurnal, skripsi, buku-buku referensi, dan sumber lainnya yang relevan. Analisis data dilakukan dengan analisis deskriptif memakai teori kebijakan Sneed dan teori kontinjensi Luder. Hasil identifikasi dan analisis menunjukkan bahwa kebijakan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan dilatarbelakangi oleh sistem perpajakan self assessment dan prinsip pengenaan worldwide income tax, adanya keterbatasan akses informasi berkenaan perpajakan ke luar negeri, maraknya praktik penghindaran dan pengelakan pajak internasional, tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah, kepentingan untuk pembentukan basis data yang andal, optimalisasi penerimaan perpajakan, mengikuti perkembangan perpajakan global dan untuk menghindarai risiko ekonomi. Adapun tujuan atau sasaran dari penerapan kebijakan adalah untuk penyempurnaan kuantitas dan kualitas basis data, optimalisasi perangkat hukum pertukaran informasi perpajakan yang tersedia, pencegahan praktik penghindaran dan pengelakan pajak internasional, penyelarasan dan tindak lanjut kebijakan pengampunan pajak, peningkatan kepatuhan pajak, dan optimalisasi penerimaan perpajakan serta perbaikan reputasi Indonesia di bidang kerjasama perpajakan internasional. Hasil analisis kebijakan Pertukaran informasi berdasarkan kriteria Sneed adalah kebijakan ini memenuhi kriteria kecukupan, keadilan, penurunan ketidakadilan ekonomi, dan kesesuaian dengan pasar bebas namun demikian kebijakan ini tidak memenuhi kriteria kepraktisan, dan stabilitas. Hasil analisis kebijakan pertukaran informasi menggunakan Luder’s theory model menunjukkan bahwa capaian dari penerapan kebijakan ini dapat diukur dari beberapa dimensi, yaitu dimensi penerimaan dapat tercapai, dimensi pelaksanaan dan dimensi partisipasi tidak dapat tercapai, sedangkan dimensi kepatuhan tidak dapat ditentukan pencapainnya. Faktor yang mendukung pelaksanaan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yaitu dari sisi organisasi, dibentuknya Direktorat Perpajakan Internasional, dari sisi regulasi terbitnya PERPU Nomor 1 Tahun 2017 dan adanya ketersediaan data dan informasi yang dapat dipertukarkan. Adapun Hambatan dalam pelaksanaannya, antara lain: kurangnya jumlah sumber daya manusia yang menangani pertukaran informasi, kurangnya sosialisasi, kurangnya pemahaman dan kesadaran pada unit vertikal DJP, prosedur yang rumit dan menghabiskan waktu, kurangnya dukungan informasi dan teknologi, belum adanya target terukur, kurangnya tingkat kepercayaan dari Wajib Pajak, Indonesia masih menyandang reputasi yang kurang baik, dan adanya kepentingan serta karakteristik yang berbeda-beda antarnegara. Direktorat Jenderal Pajak masih perlu membenahi kualitas pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pertukaran informasi perpajakan internasional, meningkatkan kepercayaan dari Wajib Pajak, membenahi sistem informasi dan teknologinya serta memperbaiki peringkatnya terkait pertukaran informasi pada Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Globalization and the development of science and technology encourage the existence of international cross border transactions, the principle of state sovereignty encourage countries to compete by using taxation instruments to attract investment and international business activities. Competition increases the chances of aggressive tax planning, international tax avoidance or even international tax evasion to minimize the tax burden. In response of afromentioned matters, Indonesia itself has endorsed many Tax Treaty Agreements, ratified the TIEA (Tax Information Exchange Agreements) and the Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC) and signed the MCAA (Multilateral Competent Authority Agreement) as the basis for implementing Information Exchange for Tax Purposes. Indonesia is also committed to an Automatic Exchange of Information (AEOI) for Financial Account Information under Common Reporting Standard (CRS) in September 2018. This study aims to obtain an in-depth overview of the background of policy implementations, identification of policy objectives, policy analysis with Sneed criteria, policy achievement analysis with Luder's Model and identification of factors that support and impede the application of information exchange policy for tax purposes by the Directorate General of Taxes. This research uses qualitative research methods, with primary data collection from the results of in-depth interviews on informants from the Directorate General of Taxation and secondary data in the form of statistical implementation of policies, journals, theses, reference books, and other relevant sources. Data analysis was done by descriptive analysis using Sneed's policy theory and Luder's contingency theory. The results indicate that the information exchange policy for tax purposes is motivated by the self assessment taxation system and the principle of imposition of the worldwide income tax, the limited access of information concerning taxation abroad, the prevalence of evasion and evasion of international tax, the level of tax compliance is still low, the importance of establishing a reliable database, optimizing tax revenue, tracking the development of global taxation and avoiding economic risks. The objectives or targets of the implementation of the policy are to improve the quantity and quality of the database, optimize the legal instruments of exchange of information for tax purposes, an anti-tax avoidance and tax evasion measure, alignment and follow-up of tax amnesty policy, increasing tax compliance and optimizing tax revenue and improving Indonesia's reputation in the field of international tax cooperation. The result of analysis based on the Sneed criteria on exchange of information for tax purposes policy shows that this policy meets the criteria of adequacy, equality, reduce economic inequality, and comptability with the free market, however this policy does not meet the criteria of practicality, and stability. The result of analysis on exchange of information for tax purposes policy using Luder's theory model shows that the achievement of the implementation of this policy can be measured from several dimensions, namely the dimension of tax revenue can be achieved, the implementation dimension and the dimension of participation can not be achieved, while the dimension of compliance can not be determined. Factors that support the implementation of the exchange of information for the tax purposes, from the side of the organization, the establishment of the Directorate of International Taxation, in terms of regulation of the issuance of PERPU No. 1 Year 2017 and the availability of data and information that can be exchanged. The obstacles in the implementation are: lack of human resources handling information exchange, lack of socialization, lack of understanding and awareness of DGT vertical units, complicated and time-consuming procedures, lack of information and technology support, lack of trust from the Taxpayers, no measurable targets, bear a bad reputation, and the existence of different interests and characteristics between countries. The Directorate General of Taxes needs to improve the quality of understanding and awareness of the importance of exchange of information for tax purposes, improving trust from the taxpayers, fixing its information and technology system and improving its ranking on the exchange of information on the Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save